Sosialisasi Anti Korupsi Edukasi ASN

Kamis 22 Aug 2024 - 17:44 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

Pemerintah Daerah Kota Cirebon bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, menggelar sosialisasi anti korupsi kepada segenap pegawai di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, Kamis (22/8). Sosialisasi ini, bentuk upaya nyata mengedukasi ASN, agar bekerja sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Kepala DPRKP Cirebon Wandi Sofyan SSTP mengatakan, sosialisasi anti korupsi yang dilakukan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, wujud nyata pemerintah dalam memberikan edukasi kepada ASN, agar bekerja dilakukan dengan cermat, hat-hati, dan berdasar niat baik. “Sosialisasi ini bermanfaat untuk pekerjaan kita. Cek ricek penting. Termasuk administrasi harus sesuai,” ucapnya kepada segenap pegawai DPRKP. 

Sekretaris DPRKP Kota Cirebon Sundusiah MPd menyampaikan, sosialisasi anti korupsi mencegah tindakan diluar aturan, meningkatkan budaya anti korupsi di lingkungan DPRKP, serta mengedukasi ASN DPRKP agar bertindak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Banyak efek negatif dari korupsi. Diantaranya, lanjut Sundusiah, pelayanan publik menurun, pembangunan tidak berkualitas, dan kemiskinan meningkat.  

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi SH MH menjelaskan, uang negara berasal dari pajak masyarakat, harus dipergunakan sesuai aturan dan ketentuan. Saat ASN bertugas, teliti semua berkas. Sebab, kata Slamet Haryadi, pintu masuk Aparat Penegak Hukum (APH) dimulai dari administrasi. “Perbaiki dan jaga laporan keuangan dengan baik. Kegiatan harus dilaksanakan sesuai aturan,” pesannya. (ysf)

Kategori :