CIREBON- Partai Gelora menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/2024 tentang Uji Materi UU Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pernyataan resmi, Partai Gelora menilai MK memutuskan hal yang tak dimohonkan.
Sekjen DPN Partai Gelora Drs Mahfuz Sidik MSi mengatakan MK mengeluarkan putusan terkait uji materi UU Pilkada yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dalam putusannya, kata Mahfuz, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, dan MK memutuskan norma baru pengaturan persyaratan pendaftaran calon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Atas putusan MK, lanjut Mahfuz, Partai Gelora sebagai salah satu pihak pemohon menyikapi putusan tersebut dengan menerima putusan MK tentang dihapusnya ketentuan dalam UU Pemilihan Kepala Daerah Pasal 40 ayat 3 yang mengatur bahwa pengusulan pasangan calon kepala daerah “hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD”. “MK menyatakan hal ini bertentangan dengan konstitusi. Hal ini adalah pokok materi gugatan dari Partai Gelora,” ujar Mahfuz, Rabu (21/8/2024).
BACA JUGA:Pilbup Cirebon, Parpol Non Parlemen Buka Pendaftaran Calon Bupati-Wakil Bupati
Namun demikian, kata Mahfuz, Partai Gelora mempertanyakan putusan MK yang menghapus ketentuan tentang ambang batas (treshold) syarat pencalonan kepala daerah, yaitu 20% kursi dan atau 25% suara. Kemudian MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Hal ini sama sekali tidak ada dalam permohonan uji materi. “Partai Gelora menilai bahwa MK telah melakukan tindakan ultra petita dengan memutus obyek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon (pada pasal 40 ayat 1 UU Pilkada),” tegasnya.
Pengaturan norma baru oleh MK tentang persyaratan pencalonan kepala daerah, menurut Mahfuz, justru menimbulkan ketidakpastian hukum baru.
BACA JUGA:Viral Peringatan Darurat: Indonesia Sedang Tak Baik-baik Saja
“Menyikapi putusan MK tersebut yang kami nilai ultra petita dan menimbulkan ketidakpastian hukum, maka Partai Gelora mengusulkan agar DPR RI dan KPU RI melakukan langkah-langkah legislasi segera,” tandasnya. (abd)