MAJALENGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka akan mengumumkan syarat pendaftaran pasangan calon (paslon) untuk Pilkada Serentak 2024 pada pekan ini.
Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama, menyampaikan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh paslon akan diumumkan pada 24 hingga 26 Agustus 2024.
Teguh menjelaskan bahwa tahapan ini merupakan langkah awal sebelum KPU Kabupaten Majalengka membuka pendaftaran paslon Pilkada Majalengka 2024, yang akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Kami akan mengumumkan syarat pendaftaran pada pekan ini," ujar Teguh.
BACA JUGA:Atlet Pencak Silat Majalengka Ikut Bela PON
Menurut Teguh, proses pencalonan Pilkada Serentak 2024 akan melibatkan beberapa tahapan penting setelah masa pendaftaran, termasuk pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan pada 27 Agustus hingga 2 September 2024.
Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan administrasi, pengumuman hasil administrasi, perbaikan dokumen, dan penelitian dokumen hasil perbaikan.
Hasil penelitian administrasi juga akan diumumkan untuk meminta masukan dari masyarakat, serta memberikan ruang untuk klarifikasi terkait masukan tersebut.
Penetapan paslon dijadwalkan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.
BACA JUGA:Dibuka 497 Formasi CPNS
Teguh juga menyampaikan bahwa masa kampanye Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung hingga 23 November 2024, dan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Teguh berharap seluruh partai politik memahami prosedur pencalonan untuk meminimalkan kemungkinan kesalahpahaman selama tahapan tersebut.
"Kami berkomitmen untuk melaksanakan pilkada yang transparan dan adil. Sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan sukses," tandas Teguh. (ono)