PANSUS IV DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Denpasar dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung Provinsi Bali.
Kegiatan yang berlangsung sejak 11-14 Agustus 2024 itu guna mempelajari regulasi Raperda Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin.
Pasalnya, di Kabupaten Badung, regulasi program bantuan hukum tersebut telah diatur secara komprehensif.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE mengatakan, pihaknya menyadari bahwa memberikan bantuan hukum kepada orang miskin merupakan amanat undang-undang.
BACA JUGA:Suhendrik Apresiasi Komunitas Kosong3.crb, Melayani Dengan Hati
Oleh sebab itu, DPRD Kabupaten Cirebon membentuk pansus Raperda Bantuan Hukum orang untuk orang miskin dan melakukan study komparasi ke Provinsi Bali, Kabupaten Badung.
Disana (Kabupaten Badung, red), telah mengatur bantuan hukum bagi orang miskin di tahun 2024 sebesar Rp10 juta per orang yang mengajukan bantuan hukum baik perdata maupun pidana.
“Di Kabupaten Badung, regulasi yang mengatur nya sudah ada, karena itu kita melakukan kunjungan pansus ke sini (Bali, red),” kata Rudiana, usai kunjungan kerja.
Menurutnya, bantuan hukum yang diberikan pemerintah Kabupaten Badung bagi orang miskin juga mempunyai beberapa kriteria, salah satunya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BACA JUGA:Sahabat Imron Satukan Masyarakat Dalam Semangat Kemerdekaan
“Syarat ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan,” terangnya.
DPRD Kabupaten Cirebon melalui pansus IV, kata Rudiana, berharap dapat mengadopsi praktik baik dari Kabupaten Badung dan menerapkannya di Cirebon.
Bantuan hukum yang tepat dan cepat sangat penting bagi masyarakat miskin yang terlibat dalam masalah hukum.
“Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkaya wawasan DPRD Kabupaten Cirebon dalam menyusun regulasi bantuan hukum yang lebih baik, demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat miskin di Kabupaten Cirebon,” tandasnya. (sam)