Sebelum penetapan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon terpilih hasil Pemilu 2024, DPRD Kabupaten Cirebon akan dinahkodai oleh pimpinan sementara.
Posisinya tentu menjadi milik PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu 2024. Namun yang harus diketahui, pimpinan sementara tidak otomatis menjadi ketua DPRD terpilih.
Salah satu syaratnya, pimpinan sementara harus berasal dari anggota DPRD incumbent yang sudah terpilih berturut-turut. Jika melihat pada ketentuan tersebut maka hanya ada tiga orang di PDI Perjuangan yang memenuhi standar tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Cirebon, Rizky Pratama menjelaskan jika mengacu pada ketentuan tersebut maka ada tiga kader incumbent yang bisa mengisi kursi pimpinan sementara.
Yang pertama adalah Rudiana. Anggota DPRD incumbent ini sudah tiga kali manggung. Periode 2024-2029 adalah kali keempat Rudiana duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Cirebon. “Tentu yang berpeluang adalah Rudiana jika untuk kursi pimpinan sementara jika melihat dari poaisi sekarang, beliau bendahara di PDIP dan wakil pimpinan di DPRD,” ujar Rizky.
Kandidat kedua adalah Aan Setiawan. Menurutnya, Aan lebih senior dari Rudiana. Bahkan, Aan sudah 5 kali lolos menjadi anggota DPRD. Posisi Aan sekarang adalah ketua Komisi IV. “Peluang Aan juga sama besarnya, jadi kalau tidak Rudiana ya berarti Aan,” imbuhnya.
Untuk kandidat ketiga yakni Rohayati. Anggota DPRD dari Dapil I Cirebon tersebut merupakan kader PDI Perjuangan yang beberapa kali lolos berturut-turut menjadi legislator.
“Jadi tiga nama ini yang memenuhi syarat kalau menurut saya jika melihat syaratnya harus incumbent, karena sisanya itu masih baru semua,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas mengatakan, nantinya akan ada pimpinan sementara sebelum adanya Ketua DPRD definitif. “Nanti ada pimpinan sementara, dari partai pemenang pemilu, dalam hal ini dari PDI Perjuangan,” ungkapnya. (dri)