Cegah Pelanggaran Dana Desa, KPPN Kuningan Gelar FGD

Kamis 15 Aug 2024 - 20:02 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kuningan menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula Kantor KPPN Kuningan di Jalan Moch Toha, Kuningan, Rabu (14/8). 

Kegiatan ini diikuti perwakilan DPMD, BPAKD, KPP Kuningan, BJB Cabang Kuningan, Kepala Desa Kasturi dan Desa Kedungarum Kecamatan/Kabupaten Kuningan. Kemudian juga unsur LSM/Asosiasi, DPC Apdesi Kabuaten Kuningan, Akademisi DARI Universitas Kuningan dan juga pihak ketiga.

Kepala KPPN Kuningan Andriansyah mengatakan, kegiatan diskusi ini akan rutin digelar untuk menyamakan persepsi. Selain itu, sebagai bentuk pelaksanaan pelayanan publik dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Yakni bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Juga rangka peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengembangan standar pelayanan di lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kuningan. Terutama dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik Penyaluran Dana Desa yang melibatkan seluruh penerima layanan, manfaat, serta stakeholders,” papar Andriansyah.

BACA JUGA:Dede Ismail Fatsun Terhadap Arahan Rokhmat Ardiyan soal Pilkada Kuningan

Berdasarkan hal di atas, lanjut Andriansyah, KPPN Kuningan menyelenggarakan kegiatan FGD. Yaitu Forum Konsultasi Publik Peninjauan Ulang Standar Pelayanan Publik tentang Penyaluran Dana Desa pada KPPN Kuningan Tahun 2024.  

Menurut dia, kegiatan FGD bertujuan berdialog dan berdiskusi untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi, kritik, saran, dan pendapat terhadap Standar Pelayanan Publik tentang Penyaluran Dana Desa pada KPPN Kuningan. Apalagi saat ini dengan publik guna memastikan relevan dan perlu dilanjutkan maupun untuk dilakukan perubahan terhadap standar pelayanan tersebut.

Pemaparan layanan tentang penyaluran Dana Desa diiringi komitmen KPPN Kuningan terkait antikorupsi, dan antigratifikasi. Dilanjutkan dengan diskusi penyampaian masukan dari perwakilan masing-masing elemen dan ditutup dengan Penandatangan Berita Acara hasil diskusi.

Kepala Bidang Pemdes dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Kabupaten Kuningan Hamdan Harismaya mengaku sangat mendukung acara ini, kaitan dengan pengelolaan keuangan, sinergi dengan unsur kecamatan dan organisasi profesi. Minimal perwakilan dari kecamatan, biar informasinya tersampaikan dengan baik melalui diskusi seperti ini.

BACA JUGA:Fokus Interaksi dengan Masyarakat

“Kemudian jika desa ingin membelanjakan bebas, mindset kepala desa bisa memahami, Dana Desa tidak bebas untuk apa saja. Ada kejadian, desa membangun dari Dana Desa bukan untuk prioritasnya, padahal ada batasan-batasannya. Kami ingin agar mindset kepala desa diatur agar tidak melanggar hukum. Masukan agar meluas peserta yang mengikuti kegiatan ini,” tutur Hamdan.

Sementara Kepala Kantor Pajak Pratama Kuningan Agung Prabowo mengungkapkan, dana yang berasal dari APBN yang disalurkan menjadi transfer daerah dan dana desa, sumber utama berasal dari pajak. Sumber pendapatan di luar pajak adalah berasal dari pembiayaan atau hutang dalam atau luar negeri.

“Dalam pengeluaran belanja dari APBN, APBD atau APBDes sebagiannya dikenakan pajak sesuai undang-undang yang berlaku. Salah satu tugas bendahara desa melakukan pemungutan pajak. Evaluasi setoran pajak pada semester I tahun 2024 terdapat 41 desa di Kabupaten Kuningan yang tidak ada pembayaran pajak,” sebut mantan wartawan Jawa Pos tersebut. (ags)

Kategori :