Dewan Lama Tetap Ngantor, Masih akan Gelar Rapat Paripurna

Selasa 13 Aug 2024 - 20:41 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

Anggota DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024 dipastikan masih tetap ngantor.

Mereka tetap menjalankan tugas meskipun masa jabatan telah berakhir.

Alasannya, mereka baru dinyatakan berhenti setelah anggota DPRD yang baru untuk periode 2024-2029 dilantik.

Kepastian ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.335-Pemotda/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2019-2024, yang tertanggal 9 Agustus 2024.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pemberhentian keanggotaan DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024 akan berlaku mulai dari tanggal pengucapan sumpah/janji (pelantikan) anggota DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2024-2029.

Ketua DPRD Kota Cirebon 2019-2024 Ruri Tri Lesmana menyebutkan bahwa berdasarkan SK Gubernur tersebut, pihaknya memutuskan untuk tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka, serta tugas-tugas yang melekat pada alat kelengkapan DPRD lainnya.

“Jadi, dengan adanya SK Gubernur tersebut, hari ini kami telah mengadakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengagendakan rapat-rapat pembahasan, termasuk rapat paripurna, untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang sempat tertunda,” kata Ruri pada Selasa (13/8).

Di antara tugas yang akan dilanjutkan adalah pembahasan Raperda Pemajuan Kebudayaan. 

Jika Raperda ini bisa difinalisasi pada hari Rabu (14/8), maka pada hari Kamis (15/8) Raperda tersebut akan disahkan melalui rapat paripurna.

Selain itu, pada tanggal 16 Agustus, agenda wajib DPRD di seluruh daerah adalah menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan dan menyimak pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia. 

Diikuti dengan upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus.

“Masih ada beberapa agenda yang bisa kami laksanakan. Namun, ini dengan catatan jika hingga tanggal tersebut belum ada SK Gubernur mengenai pengangkatan anggota DPRD periode 2024-2029 dan agenda pengucapan sumpah jabatan mereka,” tambahnya.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemkot Cirebon, M Arif Kurniawan ST, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima SK Gubernur tentang Pemberhentian Keanggotaan DPRD Kota Cirebon Masa Jabatan Tahun 2019-2024 pada hari Senin, 12 Agustus 2024.

Dengan adanya keputusan tersebut, pemberhentian keanggotaan DPRD periode 2019-2024 akan mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2024-2029.

“Tetapi, hak-hak keuangan dan administrasi untuk anggota DPRD yang lama masih dikonsultasikan oleh pihak Setwan ke Kemendagri,” imbuhnya. (azs)

Kategori :