SUMBER-Bawaslu Kabupaten Cirebon memastikan setiap pelanggaran Pemilu 2024, akan ditindak. Proses penindakannya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh para kontestan pemilu, maupun aparatur negara pasti akan dilakukan penindakan. Tentunya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat SH, kemarin.
Makanya, kata Bang Ucok --begitu akrab disapa, meminta peserta pemilu, tidak melampaui batas rambu-rambu yang telah jelas dilarang. Ia pun mencontohkan, salah satu yang jelas dilarang, itu terkait politik uang.
“Kami minta pada semua kontestan pemilu untuk tidak melakukan yang dilarang seperti politik uang (money politics) dan larangan lainnya,” terangnya.
BACA JUGA:Bupati Dorong Milenial untuk Lirik Profesi Petani
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Cirebon juga memastikan kesiapan diri dan mental 424 Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dalam mengawasi pendistribusian logistik dan tahapan kampanye para kontestan pemilihan umum (pemilu) 2024.
Untuk memastikan kesiapan diri maupun mental petugas Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) lanjut Ucok, Bawaslu memberikan pemahaman regulasi dalam PKPU dengan menggelar rapat kerja teknis (rakernis) pada 424 PKD se-Kabupaten Cirebon.
“Karenanya, belum lama ini, kami mengundang seluruh PKD dibekali pemahaman dan siap siaga secara mental dalam mengawasi semua tahapan pemilu secara ketat,” paparnya.
Disinggung pengawasan tahapan kampanye para caleg yang masif berkampanye pada masyarakat, Ucok mengklaim PKD sudah mengawasi secara ketat. Tak hanya pengawasan, petugas pun telah memberikan laporan secara berjenjang kepada Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Kurang dari 12 Jam, Polres Indramayu Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
“Jadi pengawasan terhadap peserta pemilu (Caleg dan Parpol) sudah dilakukan semua jajaran Bawaslu, di semua level dari tingkat PKD, Panwascam,” pungkasnya. (sam)