Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan APBD Perubahan (APBDP) tahun 2024 akan fokus pada penanganan persoalan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Demikian disampaikan Pj Bupati Cirebon Drs H Wahyu Mijaya SH MSi saat menyampaikan hantaran perubahan KUA/PPAS tahun 2024, Jumat (9/8).
Menurutnya, penyampaian nota hantaran perubahan KUA/PPAS 2024 berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 73 Tahun 2024 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dijelaskan Wahyu, arah kebijakan pembangunan ekonomi Kabupaten Cirebon pada tahun 2024 ditujukan untuk mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat guna mewujudkan daya saing dan kemandirian daerah.
BACA JUGA:Dorong UMKM Naik Level, Kenalkan Pembayaran Digital saat Workshop
Oleh karena itu, tema pembangunan yang diusung menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2024 antara 5,3 persen hingga 5,7 persen dengan tingkat inflasi berkisar antara 1,5 persen hingga 3,5 persen. Ia juga menekankan pentingnya efektivitas kebijakan fiskal tahun 2024 dalam mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Tingkat pengangguran terbuka diharapkan turun pada kisaran 5,0 persen hingga 5,7 persen, sementara angka kemiskinan ditekan menjadi 7,5 persen,” terangnya.
Kemudian, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2024 ditargetkan pada rentang 73,99 hingga 74,02. Nilai tukar petani dan nelayan pun diupayakan terus meningkat, dengan target masing-masing 108 dan 110.
Ia juga menjabarkan sembilan prioritas pembangunan Kabupaten Cirebon untuk tahun 2024. Meliputi peningkatan akses dan kualitas pendidikan, perluasan jaminan kesehatan, penyediaan infrastruktur, pengembangan ekonomi berbasis inovasi, penanganan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, peningkatan kualitas lingkungan hidup, reformasi birokrasi, dan peningkatan konduktivitas kehidupan masyarakat.
BACA JUGA:Bantah Ada Pembatasan Kuota DTKS
Masih kata Wahyu, dalam perjalanan pelaksanaan APBD Kabupaten Cirebon TA 2024, terdapat beberapa perubahan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang sebelumnya telah disepakati. Hal ini diakibatkan oleh penyesuaian retribusi daerah dan perhitungan alokasi dana bagi hasil.
“Pendapatan daerah semula sebesar 3,68 triliun rupiah diproyeksikan naik menjadi 4,52 triliun rupiah, sedangkan belanja daerah sebelum perubahan sebesar 3,82 triliun rupiah menjadi lebih besar, yakni 4,75 triliun rupiah,” ungkapnya.
Pengantar ini menjadi dasar penyusunan RKA dan RKPD Tahun Anggaran 2024. “Anggaran serta prioritas yang telah disepakati bersama menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja perubahan anggaran,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE memberikan apresiasi atas penyampaian nota kebijakan ini. “Selamat bekerja pada badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah serta dinas instansi terkait. Semoga dapat menyelesaikan tugas-tugas tersebut,” kata Rudiana singkat. (sam)