CIREBON- Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah X Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tengah melakukan pendalaman terkait peristiwa viralnya dana partisipasi pendidikan di SMAN 1 Cirebon.
KCD meminta kepada sekolah-sekolah (SMAN/SMKN), khususnya di Kota Cirebon, agar jangan menggelar dulu rapat komite tahun ajaran baru 2024-2025 yang berkaitan dengan keuangan.
Kepala KCD Wilayah X Disdik Provinsi Jawa Barat Ambar Triwidodo mengungakapkan terimakasih atas masukan dari tokoh masyarakat pemerhati pendidikan, yang saat ini tengah viral di media masa dan media social lainnya. Ini, kata Ambar, merupakan saran perbaikan untuk dunia pendidikan yang lebih baik lagi ke depan.
Ambar mengaku sudah mendapatkan instruksi dari pimpinan, dalam hal ini Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pendalaman kepada para pihak, terkait viralnya dana partisipasi orang tua siswa di Komite SMAN 1 Cirebon yang nilainya selangit tersebut.
BACA JUGA:Pedagang Keluhkan Lemprakan Pasar Tumpah
Pada kegiatan pendalaman tersebut, pihaknya mencoba mencari keterangan kepada para pihak, terkait kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Baik itu Permendikbud 75 Tahun 2016 serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah. Yang di dalamnya juga mengatur mekanisme fungsi peran komite di dalam kegiatan penggalangan dana.
“Yang jelas, apa yang tercantum bahwa sekolah maupun komite, dilarang melakukan pungutan (terhadap orang tua siswa),” ujar Ambar kepada wartawan Kamis (1/8/2024).
Di dalam kegiatan pendalaman, pihaknya meminta keterangan semua unsur yang terkait, baik itu pihak sekolah, Komite Sekolah, serta seluruh stakeholder di SMAN 1 Cirebon, dengan metode audiensi dan mencari tahu seperti apa yang terjadi, mekanisme yang ditempuh, sampai pada penggunaannya, apakah sesuai dengan regulasi atau tidak.
“Apapun nanti hasilnya, akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menjadi menjadi pertimbangan dan perhatian bagi kita semua. Sehingga diharapkan bisa mewujudkan tata kelola pendidikan yang lebih baik ke depan,” sebutnya.
BACA JUGA:Pohon Tumbang Timpa Tiga Mobil di Bima, Saling Lempar Tanggung Jawab
Karena menurutnya, kemajuan pendidikan bukan hanya tugas pemerintah daerah dan pemerintah pusat saja. Sebab, tentunya masyarakat yang selaku user dari penyelenggaraan layanan pendidikan dari pemerintah, bisa mendapatkan pelayanan pendidikan yang lebih baik, akuntabel, dan transparan.
“Kami juga juga mengimbau kepada seluruh sekolah, agar di tahun ajaran 2024 ini untuk sementara di Kota Cirebon, tidak menggelar rapat komite terkait keuangan terlebih dahulu. Hingga adanya pemahaman yang sama, terkait isi dari Permendikbud 75 maupun Pergub 97,” terangnya.
Sehingga, lanjutnya, ke deoan tidak ada lagi salah pengertian atau mulitafsir dari regulasi tersebut. Yang berdampak pada menjadi perbaikan bagi kita semua. Terkait akan adanya penyempuranaan regulasi, pihaknya mengembalikan lagi kewenangan ini kepada langkah apa yang akan ditempuh oleh pimpinan. Dalam hal ini Pemprov Jabar.
Yang jelas, pihaknya meyakini jika pimpinannya di Pemprov Jawa Barat akan mengambil kebijakan yang manfaatnya dapat benar-benar dirasakan untuk meningkatkan dunia pendidikan.
BACA JUGA:Ahli di Sidang PK: Ada Jebakan Batman saat Saka Tatal Disidang Duluan