Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Djoko Dwijono, Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Keputusan ini dikeluarkan atas kasus korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun anggaran 2016-2017. Pembacaan putusan pidana tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Fahzal Hendri, kemarin (30/7).
Hakim memberikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan. Keadaan memberatkan mencakup perbuatan Djoko yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya mewujudkan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
BACA JUGA:Mitsubishi Fuso Tampilkan Layanan After Sales Service Unggulan di GIIAS 2024
Di sisi lain, keadaan meringankan termasuk pengakuan bersalah, sikap sopan selama persidangan, peran sebagai tulang punggung keluarga, dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
"Hasil pengerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataannya telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas," ucap hakim.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Djoko dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Djoko juga menekankan bahwa hasil pengerjaan proyek jalan tol telah memberikan manfaat bagi masyarakat dan berhasil mengurangi kemacetan lalu lintas. Meskipun demikian, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan agar Djoko dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA:Dua Dirut RSUD Mundur, DPRD Kabupaten Cirebon Segera Panggil Manajemen
Djoko dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini melibatkan empat terdakwa, termasuk Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas; serta Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur, yang juga akan divonis pada hari yang sama. (jpnn)