Ammar Zoni Ajukan Pembelaan setelah Dituntut 12 Tahun Penjara

Minggu 21 Jul 2024 - 19:29 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

AKTOR Ammar Zoni bersiap memberikan nota pembelaan melalui kuasa hukumnya setelah dihadapkan pada tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kasus yang dihadapi Ammar Zoni yakni dugaan pelanggaran terhadap Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Azam Akhmad Akhsya.  

Pada sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung pada Selasa (16/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ammar Zoni secara resmi dituntut 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar, dengan opsi subsidiar enam bulan. 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Iwan Wardhana, menyatakan bahwa sidang pembelaan dari penasihat hukum Ammar Zoni dijadwalkan untuk tanggal 23 Juli 2024.

BACA JUGA:Berkolaborasi dalam Film

Iwan Wardhana membenarkan bahwa Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/7). 

"Iya dituntut penjara 12 tahun, denda 2 miliar, subsidair enam bulan," katanya. 

Penasihat hukum Ammad Zoni, Jon Mathias mengonfirmasi bahwa nota pembelaan akan disampaikan dalam sidang selanjutnya yang telah dijadwalkan pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, mengungkapkan kekagetannya atas tuntutan yang diajukan oleh JPU terhadap kliennya. Ia menyoroti keanehan di mana Zoni sebenarnya telah mendapat asesmen untuk menjalani rehabilitasi, namun hal ini belum dilaksanakan. 

BACA JUGA:Gagalkan Dua Aksi Tawuran

"Kami melihat ada keanehan. Dalam sidang kami telah mengajukan asesmen TAT (Tim Asesmen Terpadu) medis yang telah dikabulkan, tetapi hingga saat ini belum dilaksanakan oleh JPU. Penetapan hakim seharusnya dijalankan oleh eksekutornya, yaitu jaksa," ujar Jon Mathias.

Jon Mathias menambahkan bahwa hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menunjukkan bahwa Ammar Zoni memenuhi syarat untuk direhabilitasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar. "Di asesmen akan kebuka, apakah dia pecandu atau bukan. Ini ada apa? Asesmen dilakukan padahal hasil BNN kan Ammar Zoni bisa direhabilitasi," tutup Jon Mathias. (antara/jpnn) 

Kategori :

Terkini

Kamis 28 Nov 2024 - 21:33 WIB

Disdik Komitmen Cetak Generasi Emas

Kamis 28 Nov 2024 - 21:32 WIB

Pengurusan Izin Nakes Secara Online

Kamis 28 Nov 2024 - 21:26 WIB

Tak Mau Terjun ke Dunia Politik