Melawan Judi Online, Selamatkan Generasi Muda

Selasa 16 Jul 2024 - 16:25 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Apakah di Indonesia ada aturan yang melarang praktek perjudian? Di Indonesia, perjudian telah dilarang dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

Selain itu, Pasal 303 KUHP mengenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta bagi para pemain judi.

BACA JUGA:Kader Posyandu Data Anak yang Belum Miliki KIA, Disdukcapil Launching Pelita Anak

Lalu, bagaimana upaya agar para pelajar tidak terlibat dalam judi online? Dalam hal ini, perlu meningkatkan pengawasan orang tua dan pengajar di sekolah atau kampus terhadap penggunaan smartphone.

Karena lemahnya pengawasan penggunaan smartphone menjadi faktor pemicu utama maraknya perjudian online di lingkungan pelajar. 

Kemudian pihak sekolah dan kampus perlu melakukan literasi digital secara rutin. Selain itu pihak sekolah dan kampus juga harus bisa mengembangkan kegiatan belajar yang juga dapat memberikan rasa tertantang dan memenuhi rasa ingin tahu para generasi muda ini.

Jika kegiatan belajar dilakukan secara monoton, maka para pelajar bisa menjadi merasa bosan dan tidak tertantang. Hal ini bisa saja membuat para pelajar tergiring ke hal menarik lain, salah satunya adalah judi online.

BACA JUGA:Siapapun Calon yang Maju Dalam Pilkada, Merupakan Putra dan Putri Terbaik Majalengka 

Sosialisasi mengenai dampak negatif dari judi online juga harus secara rutin dilakukan oleh sekolah dan kampus. Sosialisasi dalam berbagai bentuk; bahkan jika ada yang bersedia maka para pelajar yang pernah menjadi pemain judi oline dapat membagikan pengalaman mereka.

Hal ini dilakukan supaya teman-teman lain tidak terjerumus ke permainan judi online. Selain itu bisa pula dibuat ajang-ajang penghargaan bagi pelajar berprestasi, di mana salah satu poinnya adalah tidak terlibat judi online. 

Selain orang tua dan pihak sekolah atau kampus, upaya agar para pelajar tidak terlibat dalam judi online dalam konteks ini perlu adanya sinergitas berbasis konsep triple helix meliputi unsur pemerintah, kaum akademisi, serta masyarakat. 

Pemerintah sebagai pembuat keputusan (decision making) memiliki peran political power. Hal ini bisa dimaksimalkan dengan mereformulasi kembali segala aturan hukum yang berkaitan dengan perjudian.

BACA JUGA:Demokrat Ajak Tujuh Partai Politik Non Parlemen Untuk Bergabung dalam Pilwalkot

Tujuannya adalah supaya produk hukum yang ada bisa lebih efektif dan relevan dengan kondisi saat ini.

Selain pemerintah, keterlibatan kaum akademisi, tokoh publik hingga pemuka agama juga sangatlah diperlukan. Mereka bisa berperan sebagai knowledge power dalam mengedukasi para pelajar akan bahaya judi online. Tentunya upaya ini harus sinergis dengan strategi pemerintah.

Tags :
Kategori :

Terkait