Sambil Menunggu Pengajuan Pj Sekda, Sementara Sekda Majalengka Diisi Plh

Selasa 16 Jul 2024 - 13:03 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

BACA JUGA:Kader Posyandu Data Anak yang Belum Miliki KIA, Disdukcapil Launching Pelita Anak

"Sudah jelas di dalam SKB 5 Menteri, ASN yang ikut kontestasi Pilkada 2024 harus mengajukan CLTN. Jika ASN tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari partai politik dan ditetapkan sebagai calon oleh KPU, mereka wajib mengundurkan diri dari ASN, bukan CLTN," jelasnya.

Dia menambahkan, jika CLTN disetujui, ASN yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatannya, tidak menerima gaji dan TPP, serta masa kerjanya tidak dihitung selama cuti.

"ASN yang bersangkutan juga tidak boleh masuk kantor karena harus fokus dan intens berhubungan dengan partai politik terkait pencalonannya," tandasnya.

Kategori :