"Bagi pegawai ASN dan Non ASN yang melanggar Surat Edaran tersebut bisa kena hukuman. Menjatuhkan sanksi hukuman disiplin atau kode etik pegawai sesuai peraturan yang berlaku. Juga melaporkan hasil pembinaan pegawai kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kuningan," kata Pj Bupati Kuningan.
BACA JUGA:Keppres Keluar, Hasyim Asy’ari Resmi Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pegawai yang telah mendapatkan sanksi hukuman disiplin atau kode etik. “Dengan adanya surat edaran ini, seluruh pegawai ASN dan Non ASN dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka tanpa terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara luring maupun daring, demi menjaga kehormatan dan integritas Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan,” ungkap Pj Bupati Kuningan.