Rapat paripurna DPR RI menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) angket pengawasan haji 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?" tanya Cak Imin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7). "Setuju," jawab seluruh anggota parlemen yang hadir.
Sebelum pembentukan pansus angket haji 2024 disetujui, Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menjelaskan alasan pihaknya mendorong pembentukan pansus. Selly menjelaskan, hak angket merupakan salah satu hak konstitusional setiap anggota dewan dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
"Hak angket merupakan bagian dari mekanisme check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan," papar Selly.
BACA JUGA:Sosialisasikan Program Siedun, Pj Bupati dan Kalak BPBD Turun Gunung
Ia menyebut, terdapat beberapa alasan Komisi VIII DPR RI mendorong pembentukan pansus hak angket dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pertama, penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Pada Pasal 64 ayat 2 disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, sehingga Keputusan Menteri Agama RI Nomor 118 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi bertentangan dengan UU dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menag RI tertkait penetapan BPIH," ujar Selly.
Ia menegaskan, permasalahan itu merupakan fakta yang terjadi di lapangan. Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kemenag, belum maksimal dalam melindungi warga negara atau jAmaah haji Indonesia di Tanah Suci.
"Tambahan kuota jamaah haji terkesan hanya jadi kebanggaan, namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya perpendek waktu daftar tunggu jamaah haji yang sudah mendaftar," papar Selly.
BACA JUGA:Luar Biasa, 250 Film Pendek dari Kemendikbud Ristek untuk Bioskop Mini di Kuningan
"Demikian keterangan pengusul hak angket haji 2024 Masehi dan dapatkan persetujuan dalam rapat Paripurna DPR yang selanjutnya, pansus hak angket haji dapat segera ditetapkan, dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menganggap bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji oleh DPR RI sudah dijamin oleh konstitusi, sehingga kementeriannya siap untuk mengikuti seluruh proses tersebut.
"Ya kita ikuti saja. Itu kan proses yang dijamin oleh konstitusi kan. Itu kita ikuti," ujar Menag setelah mendampingi Presiden Joko Widodo dalam menerima kunjungan dari Grand Syekh Universitas Al-Azhar as-Syarif, Kairo, Mesir, Ahmed Al Tayeb, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.
Menag Yaqut menegaskan bahwa Kementerian Agama akan aktif dalam menyampaikan kepada DPR seluruh tahapan terkait haji, dari persiapan hingga pelaksanaan ibadah. Pihaknya akan mengkomunikasikan semua informasi secara jujur dan transparan.
BACA JUGA:Luar Biasa, 250 Film Pendek dari Kemendikbud Ristek untuk Bioskop Mini di Kuningan