Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggerebek pabrik narkotika sintetis terbesar di Indonesia. Pabrik barang haram tersebut berlokasi di kawasan Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dalam keterangannya, Bareskrim Polri menyatakan pabrik narkoba tersebut memproduksi ganja sintetis, ekstasi, dan xanax atau obat yang sering diresepkan untuk mengatasi gangguan kecemasan.
Penggerebekan itu juga merupakan hasil pengembangan penemuan tempat transit ganja sintetis di Kalibata, Jakarta.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penemuan tempat transit ganja sintetis di kawasan Kalibata, Jakarta. Kami temukan 23 kilogram ganja sintetis di situ, kemudian kami kembangkan," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Wahyu Widada.
BACA JUGA:Pendaftar Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Sepi, Nurul Ghufron Yakin Bakal Banyak Yang Daftar
Dari pengungkapan tempat transit penyaluran narkoba itu, polisi dan sejumlah pemangku kepentingan melakukan pendalaman hingga didapat kepastian bahwa narkoba yang transit tersebut dibuat di pabrik wilayah kota Malang.
Polisi pun telah mengamankan delapan tersangka yang memiliki peran masing-masing. Tersangka YC (23 tahun) adalah warga Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang berperan sebagai peracik narkotika menjadi produk jadi.
Lalu, tersangka FP (21) adalah warga Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi dengan peran membantu menyiapkan peralatan. Selain FP, DA (24), AR (21), dan SS (28) yang merupakan warga Kabupaten Bekasi, juga memiliki peran yang sama.
Sementara itu, yang bertugas menjadi pengedar atau kurir narkotika tersebut adalah RR (23), IR (25), dan HA (21) yang juga merupakan warga Kabupaten Bekasi. Dari delapan tersangka tersebut, lima diantaranya ditangkap di pabrik narkotika Kota Malang tersebut. Untuk barang bukti yang disita adalah ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25.000 butir pil ekstasi dan 25.000 butir pil xanax.
BACA JUGA:Polri Geledah Kantor Kementerian ESDM, Diduga Ada Korupsi Lampu Jalan Tenaga Surya
Selain itu, terdapat juga 40 kilogram bahan baku ganja sintetis, atau setara dengan 2 ton produk jadi. "Kami juga amankan prekursor yang bisa memproduksi sebanyak 2,1 juta pil ekstasi," katanya.
Polisi juga mengungkapkan cara mereka memproduksi narkoba, yaitu dipandu secara online oleh seorang warga negara asing dan berada di luar negeri. Pabrik itu juga sudah berproduksi kurang lebih 2 bulan di Kota Malang. "Dari keseluruhan barang bukti yang kami sita, jika dihitung kurang lebih senilai Rp143,5 miliar," katanya.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar. (jpnn)