JAKARTA- Ketua KPU RI periode 2022-2027, Hasyim Asy’ari, dipecat. Ia dinyatakan terbukti melakukan hubungan badan secara paksa di kamar hotel dengan seorang wanita berinisial CAT yang merupakan Anggota PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Den Haag, Belanda.
Vonis pemecatan atas Hasyim disampaikan dalam sidang DKPP dengan perkara bernomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Pembacaan putusan perkara asusila Ketua KPU RI itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” ucap Ketua Majelis Sidang yang juta Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, saat membacakan putusan tersebut.
BACA JUGA:Ketua KPU Malah Ucapkan Terima Kasih, CAT Lega Hukum Ditegakkan tanpa Pandang Bulu
Hasyim Asy’ari sendiri tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Ia hadir secara daring melalui zoom.
Poin tiga putusan DKPP, Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Kemudian, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Ya, DKPP dalam putusannya itu menyatakan ada hubungan seksual antara Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2023 saat berada di Den Haag, Belanda, berkaitan dengan kegiatan kepemiluan.
BACA JUGA:Ketua KPU RI Dipecat Tak Mengganggu Proses Pilkada 2024
Saat itu, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotel. Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno mengatakan pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari karena terbukti melakukan asusila semakin memperburuk persepsi publik terhadap KPU yang selama ini kinerjanya sudah disorot negatif.
“Jadi, pemecatan Ketua KPU ini mempertebal keyakinan bahwa salah satu oknum komisionernya memang punya masalah integritas personal," kata Adi di Jakarta, dikutip dari RMOL.
Kejadian itu juga merusak kepercayaan masyarakat dan tentu menimbulkan situasi tidak kondusif jelang Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November. Dalam situasi seperti ini, kepercayaan publik terhadap KPU sangat krusial, untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan lancar dan kredibel.
BACA JUGA:Soal Nama Aplikasi SiPEPEK, Kadinsos Kabupaten Cirebon: Itu Wujud Kecintaan pada Bahasa Daerah