Sementara itu, Penjabat Bupati Cirebon Drs H Wahyu Mijaya, SH MH menyambut baik perubahan ini, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menyelaraskan kebutuhan regulasi dengan dinamika pembangunan daerah.
Ia pun menjelaskan Raperda tambahan itu, merupakan inisiatif dari pihak eksekutif. Raperda tersebut, kata Wahyu, sebetulnya sebuah ketentuan amanat dari pusat. “Kita melihat riset dan inovasi yang menjadi bagian penting untuk kita semua, Karena harus mengikuti perkembangan zaman. Kita harus putusan kebijakan,” katanya.
“Kemudian berbagai hal di daerah itu juga dikembangkan dalam bentuk inovasi dan tentunya dalam riset-riset. Oleh karena itu, ini menjadi satu hal penting yang menjadi penguatan didalam perangkat daerah kita. Dan kita yakin DPRD memprosesnya,” pungkasnya. (sam)