DPRD Setujui Perubahan Propemperda 2024

Rabu 03 Jul 2024 - 19:48 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna, Rabu 3 Juli. Ada tiga agenda yang diparipurnakan. Salah satunya, Perubahan Program Pembentukan Peraturam Daerah (Propemperda) Kabupaten Cirebon 2024. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE mengatakan, ada tiga agenda yang diparipurnakan diantaranya, persetujuan DPRD terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Kemudian, perubahan Propemperda Kabupaten Cirebon 2024, serta hantaran bupati terhadap raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). “Di tahun ini juga kami akan melakukan perubahan pada Propemperda tahun 2024,” ujar Rudiana.  

Awalnya, kata Rudiana, DPRD telah menyetujui 17 Raperda yang akan digarap sepanjang tahun ini. Namun, menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024, satu Raperda tambahan disetujui sehingga jumlah Raperda menjadi 18.

“Tambahan Raperda itu adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Cirebon No. 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon,” terangnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon, H Hanafi SH MH mengungkapkan, DPRD telah menyetujui penambahan satu Raperda lewat Rapat Paripurna DPRD yang beragendakan Perubahan Propemperda Kabupaten Cirebon Tahun 2024, yang dilaksanakan Rabu 3 Juli 2024.

“Adapun tambahan Raperda itu adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Cirebon No. 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon,” jelasnya. 

Khanafi mengungkapkan, 18 Raperda yang akan digarap oleh DPRD Kabupaten Cirebon selama tahun 2024 itu meliputi, Raperda tentang PT Perdagangan dan Jasa. Kedua, Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT Perdagangan dan Jasa. Yang ketiga, Raperda Penanganan Banjir.

Berikutnya, Raperda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Selanjutnya, Raperda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Cirebon serta Raperda Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan dan Infrastruktur pada Perusahaan. 

“Yang ke delapan adalah, Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Berikutnya, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Mikro,” tuturnya. 

Masih kata Khanafi, Raperda selanjutnya tentang Kepemudaan dan Keolahragaan dan Raperda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah 2024-2030. Kemudian, Raperda RTRW 2024-2044. Ke 13, Raperda Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin. 

Raperda ke 14 berkaitan dengan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045. “Raperda yang ke 15 menyangkut soal Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran TA APBD 2023. Kemudian, Raperda Perubahan APBD 2024, dan Raperda tentang APBD 2025. 

“Yang terakhir, Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Cirebon No. 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.

“Kami berharap, perubahan ini dapat mempercepat proses legislasi dan meningkatkan kualitas regulasi di Kabupaten Cirebon, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” paparnya. 

Kategori :