Perhatian Terhadap Kaum Perempuan

Kamis 27 Jun 2024 - 18:00 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Pada bagian ini, pendidikan akan memberikan landasan strategis bagi kemajuan suatu bangsa. Keterbelakangan masyarakat akan mengikis oleh terbukanya akses pendidikan. 

Para perempuan harus didorong untuk menjalankan dan menggapai pendidik yang sesuai standar, apakan formal atau non formal.

Dan untuk menumbuhkan kemampuan sosial, para perempuan didorong masuk pada pendidikan non formal yang didirikan oleh lembaga swadaya masyarkat atau desa.  

BACA JUGA:Disnaker Buka Seribu Lebih Lowongan Pekerjaan

2. Mewujudkan Pemberdayaan Melalui Penguatan Ekonomi

Pada bagian ini, perempuan harus diciptakan mampu secara mandiri tidak lagi menjadi ketergantungan pada kaum laki-laki. Kemandirian akan berakibat pada kemampuan diri dalam menghadapi ancaman yang ada di sekelilingnya.

Kaum perempuan sering dianggap lemah dan salah satu faktornya adalah ekonomi. Maka, dengan kemandirian dan kemampuan ekonomi, maka para perempuan akan mampu menghadapi problem sosial yang dihadapinya. 

3. Mendorong Adanya Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga

BACA JUGA:KPU Terjunkan 3.551 PPDP Lakukan Coklit Data Pemilih

Bagian ini diperuntukan untuk perempuan yang telah terikat dengan perkawinan (keluarga baru). Kesehatan dan kesejahteraan keluarga dapat duwujudkan dengan kemandriian ekonomi, pengetahuan yang mumpuni dan akses kemampuan sosial yang mapan. 

Sehingga kesehatan dan kesejahteraan keluarga yang dibangunnya dapat dijalin dan terwujud dengan baik dan seimbang. 

4. Ketahanan Bangunan Sosial

Ketahanan yang dimaksud adalah keberdayaan sebagai perempuan yang tidak dapat dilecehkan secara fisik dan psikis.

BACA JUGA:PLN Koordinasi dengan Pemkab Kuningan Bahas Pembangunan PLTA Matenggeng

Unsur perempuan walaupun mempunyai akses fisik dan psikis yang rentan, tetapi dengan peningkatan kemampuan melalui ketahanan sosial yang dibangun atas dasar penyadaran diri dan peningkatan kemampuan kemandirian, akan berakibat pada hilangnya pelecehan yang mengarah pada fisik dan psikis, sehingga perempuan akan terbebas dari keadaan itu. 

5. Penguatan Perlindungan Hukum dan Sosial

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon

Senin 23 Dec 2024 - 19:28 WIB

Pertanyakan Dana Sharing

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon