Oleh: E Mulya Syamsul*
BERITA utama Radar Cirebon yang dimuat pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 bertepatan dengan tanggal 13 Dzulhijah 1445H mengangkat tema Cipatakan Ruang Publik Aman bagi Perempuan.
Judul yang diangkat sangat menarik untuk diperhatikan dan tentu dianalsis lebih lanjut.
Keberadaan kaum perempuan akhir-akir ini terus dijadikan sorotan, khususnya pada adanya perlakuan yang tidak adil di ranah sosial.
BACA JUGA:UGJ Sambut Tamu dari University of Poitiers Perancis
Berbagai organisasi, tak terkecuali pemerintah melalui perangkat yang dimilikinya, sangat mencurahkan perhatian pada kaum perempuan untuk mencapai derajat keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Dikutip dari berita bersebut, perhatian terhadap perempuan yang menjadi bahan pembicaraanya adalah adanya ancaman pelecehan seksual yang berakibat pada ketidakproduktifan dan menurunnya kemampuan dalam bersosialisasi di kehidupan publik.
Gambaran ini banyak ditemukan dalam berbagai kasus yang menimpa perempuan, khususnya yang berkaitan dengan pelecehan seksual.
UU PKDRT No 23 Tahun 2004, usianya telah memasuki 20 tahun, belum mampu menjawab persoalan sosial perempuan, baik yang terjadi di ranah domestik maupun publik.
BACA JUGA:Dari Siraman Rohani di Lembaga Pemasyarakatan
Pada kesempatan lain terbit lagi UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang kemudian terbit Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Berbicara perlindungan, apabila memperhatikan perangkat peraturan dari level undang-unndag sampai pada peraturan pelaksana undang-unndag telah mencukupi dan memagari.
Gambaran UU PKDRT dan UU TPKS serta Perpres UPTD PPA menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku pelecehan pada perempuan dan anak serta tidak ada kesempatan bagi siapapun untuk memperlakukan perempuan sebagai objek ejekan atau perundungan dan atau lainnya.
Abapila membaca sejarah terbitnya UU PKDRT yang mengatur ranah domestik, awalnya terdapat pertentangan yang nyata. Mereka berdalih pemerintan tidak bisa memasuki wilayah domestik.
BACA JUGA:SMP Islam Al Azhar 5 Cirebon Gelar Gebyar Spalzha