Bagian ini dapat diwujudkan oleh berbagai komponen. Pelecehan yang berakibat pada perempuan dan siapapun perempuannya harus dapat ditindaklanjuti dengan adil dan seimbang. Perempuan didorong untuk berani berbicara dan melaporkan.
Simpul-simpul perlindungan yang ada di tengah masyarakat seperti LBH (Lembaga Bantuan Hukum), Kader PKK, Desa, Tokoh Masyarakat dan KUA harus menjadi rumah nyaman perempuan untuk mewujudkan pelinduangan dan keadilan yang sebenarnya.
BACA JUGA:Segera Dilantik, Pengurus Kecamatan Partai Nasem Harus Berlari Kencang Hadapi Pilkada
Dari berbagai uraian di atas, perhatian terhadap perempuan harus terus digelorakan agar membuat penyadaran berbagai pihak.
Pengarusutamaan gender yang diwujudkan pemerintah melalui peraturannya dan berbagai turunan peraturan dari pusat hingga daerah, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya perdes (peraturan desa) atau lokal wisdom, menjadi modal perempuan Indonesia akan berdaya dan terwujud keadilan yang sesungguhnya. Wallahualam. (*)
*Pemerhati Sosial, Pendiri SIP Berkah (Sekolah Inspiratif Berakhlakul Karimah) dan Pengajar di Universitas Majalengka Prodi Ekonomi Syariah