CIREBON- Federasi Serikat Pekerja Nasional (FSPN) Kabupaten Cirebon menolak terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024, tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurut program Tapera belum layak untuk diberlakukan di Indonesia.
Apalagi beberapa tahun sebelumnya, dari tahun 2015 sampai dengan saat ini, kenaikan upah buruh hanya beberapa persen saja.
BACA JUGA:Optimalisasi Infrastruktur Sanitasi Masyarakat
Dengan kenaikan upah yang kecil, kata Acep, buruh harus dibebankan dengan Undang-undang Tapera, yang informasinya ada beban biaya kepada pekerja senilai 2,5 persen.
“Tahun 2021 kenaikan upah buruh 0,4 sekian persen di bawah inflasi. Apakah pantas dengan kenaikan minim itu kemudian ditambah dengan beban tersebut"
"Apalagi aturannya wajib, jika ada keterlambatan maka ada denda, ini sangat sayang sekali,” papar Ketua Federasi Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Cirebon, Acep Sobarudin.
BACA JUGA:Puluhan Pejabat Pengawas Ikuti Pelatihan Kepemimpinan
FSPN menggelar audiensi dengan Pj Bupati Cirebon Drs H Wahyu Mijaya SH MSi dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon HM Lutfi MSi di Kantor Bupati Cirebon, Rabu 19 Juni 2024.
Karena itu, Acep meminta agar program tersebut tidak wajib. Menurutnya, meskipun program Tapera ini baik untuk pekerja, tetapi pada saat melihat potongan sebesar 2,5 persen, sangat memberatkan pekerja. Ditambah lagi adanya beban biaya denda dari sanksi 0,1 persen.
“Setahu saya namanya tabungan itu tidak wajib. Itu yang membuat kami sangat keberatan. Harusnya secara sukarela saja, siapa yang mau"
BACA JUGA:Tawarkan Destinasi Kebun Buah Naga Kuning, Klinik Gigi dan Kecantikan
"Kami menilai secara global walaupun program ini ada sisi baiknya tapi kami melihat ini kurang pas,” terangnya.
Di tempat yang sama, Pj Bupati Cirebon Drs H Wahyu Mijaya SH MSi menyampaikan, pihak serikat pekerja merasa keberatan dan ingin menolak adanya PP nomor 21 tahun 2024.
Dalam pertemuan itu, kata Wahyu, pihaknya mendapat masukan-masukan dari serikat pekerja terhadap substansi penolakan tersebut.