MAJALENGKA - Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) Kabupaten Majalengka kembali menggelar acara Masyarakat Berbicara (Mabar) pada Selasa 11 Juni bertempat di Gedung Yudha Abdi Karya Setda Majalengka.
Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) Kabupaten Majalengka, H Gatot Sulaeman AP MP menyebutkan bahwa Mabar Volume Kelima bertema Bahas Pencegahan dan Penanganan Radikalisme di Generasi Muda Majalengka.
Menurut Gatot, acara Mabar merupakan agenda rutin yang akan diadakan setiap bulan dengan tema yang berbeda.
BACA JUGA:Bersama Menjaga Sinergitas Kota Cirebon
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Majalengka, Dr H Heri Rahyudi, MPd, mengatakan bahwa Bakesbangpol Kabupaten Majalengka memiliki program Wawasan Kebangsaan Goes to School yang bekerja sama dengan DPRD Kabupaten Majalengka, Polres Majalengka, Kodim 0617/Majalengka, dan Kejari Majalengka.
"Melalui kegiatan ini, kami mengunjungi sekolah dari SMP, SMA, SMK, MA, dan lainnya untuk menyebarkan wawasan kebangsaan di kalangan pelajar Majalengka. Pembinaan wawasan kebangsaan merupakan salah satu tugas utama Bakesbangpol," katanya.
BACA JUGA:Kendala Normalisasi Sungai karena Sulitnya Akses Alat Berat
Pembinaan wawasan kebangsaan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi derasnya arus informasi di era globalisasi seperti sekarang ini, sehingga generasi muda terhindar dari paham radikal dan aksi kejahatan seperti geng motor.
Dan, dari acara tersebut mengungkap bahwa sebanyak 94 persen remaja di Indonesia telah menonton konten porno melalui ponsel mereka.
"Berdasarkan hasil survei, 94 persen remaja saat ini telah menonton pornografi melalui ponsel," kata Kasat Intel Polres Majalengka, AKP Agus Romi, saat menjadi pembicara pada acara tersebut.
BACA JUGA:Sore Ini Pj Walikota Berangkat ke Jakarta
Agus Romi menilai bahwa akses mudah terhadap konten porno di ponsel telah merusak mental para remaja dan generasi muda Indonesia, termasuk di Kabupaten Majalengka.
"Degradasi moral mengancam bangsa ini dan merupakan tanggung jawab kita bersama untuk mencegah dan menanganinya," ujarnya.
Agus mengakui bahwa banyak pelaku di bawah usia 18 tahun karena konten tontonan di ponsel tidak memiliki filter.
BACA JUGA:Kapan Perda Utilitas Kabel akan Efektif?