MAJALENGKA - Ratusan Kepala Desa (Kades) dan ribuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Majalengka kini telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.
Data yang diperoleh wartawan mencatat bahwa sebanyak 328 Kepala Desa bersama 1.837 Anggota BPD telah menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan.
Menandai Hari Jadi yang ke-534 Kabupaten Majalengka, para kepala desa dan anggota BPD menerima langsung SK perpanjangan masa jabatan dari Penjabat (Pj) Bupati Dedi Supandhi.
Pj Bupati menyatakan bahwa perpanjangan jabatan bagi kepala desa se-Kabupaten Majalengka dan BPD di Kabupaten Majalengka didasarkan pada Undang-Undang No.3 Tahun 2024.
BACA JUGA:Dian Calon Kuat Golkar
Penyerahan SK dilakukan di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Majalengka pada Jumat (7/6).
Pj Bupati menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil dari perjuangan para kepala desa.
Oleh karena itu, Pj Bupati berharap agar kinerja dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat terus meningkat.
"Dengan perpanjangan ini, para kepala desa diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya, terutama dalam penggunaan dana desa yang harus mematuhi aturan, termasuk alokasi 20% untuk ketahanan pangan," ujarnya.
BACA JUGA:RSUD Majalengka Gelar Seminar Diabetes Melitus
Sekretaris Daerah Eman Suherman menambahkan bahwa ada beberapa desa yang belum menerima SK, seperti Desa Cinambo Kecamatan Bantarujeg dan Desa Kepuh Kecamatan Lemahsugih, karena belum terdapat Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sekda juga berharap agar hasil pembangunan di desa dapat dimaksimalkan, di mana kepala desa dan perangkat desa diwajibkan untuk meningkatkan kapasitas manajerial, baik dalam kepemimpinan maupun perencanaan, yang merupakan modal utama dalam melaksanakan tugas mereka dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. (bae)