Dewan Pers Buka Saluran Pengaduan

Senin 10 Jun 2024 - 18:50 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Dalam upaya untuk merespons kasus-kasus intimidasi dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan, Dewan Pers membuka saluran pengaduan untuk melaporkannya. 

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, serta Komisi Informasi (KI) Pusat, Senin (10/6/2024).

Ninik Rahayu menekankan bahwa Dewan Pers telah membuka saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan kasus intimidasi hingga pemerasan yang dialami dari oknum yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan. Meskipun laporan yang diterima terbilang kecil, Dewan Pers tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap kasus yang dilaporkan.

"Ini kan susah ini kalau enggak ada yang laporkan, kami sulit, ada di ranah abu-abu karena yang mengintimidasi belum tentu wartawan ya," ungkapnya.

BACA JUGA:PABDSI Tepis Tudingan Kegiatan Jambore Dijadikan Agenda Politik

Proses tindak lanjut terhadap aduan yang diterima Dewan Pers melibatkan kerja sama dengan pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Lebih lanjut, tindakan intimidasi dan pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan dianggap sebagai tindak pidana dan diteruskan kepada institusi kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

"Kami selanjutnya merekomendasikan kepada institusi kepolisian karena ranah intimidatif, ranah meminta-minta duit, dan lain-lain itu memang sudah tindakan tindak pidana, dan itu bukan di ranah kami," terangnya. 

Selain bekerja sama dengan pihak kepolisian, Dewan Pers juga melakukan koordinasi dengan kelompok masyarakat seperti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) untuk mengimbau agar masyarakat tidak segan melapor apabila mengalami tindakan intimidasi dan pemerasan dari oknum yang mengaku sebagai wartawan.

Dalam upaya pencegahan, Dewan Pers telah mengeluarkan surat edaran kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk tidak memberikan uang dan segera melapor apabila terjadi tindakan intimidasi dan pemerasan oleh oknum wartawan. Pihak Dewan Pers menegaskan bahwa sanksi tegas berupa pencabutan izin atau sertifikasi akan diambil apabila media terbukti terlibat dalam praktik intimidasi dan pemerasan.

BACA JUGA:Polisi Tak Ada Hambatan, Kasus Firli Bahuri Tak Kunjung Selesai

"Kami adalah lembaga etik terkait dengan pemberitaan. Maka yang pertama, kami mengeluarkan surat edaran. Jadi ini sudah tiga kali kami mengeluarkan surat edaran kepada kawan-kawan media, kepada institusi-institusi kementerian/lembaga, termasuk provinsi, untuk tidak membiarkan praktik-praktik intimidatif mereka (oknum wartawan)," bebernya.

Ninik menegaskan bahwa pihaknya tak segan untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin atau sertifikasi Dewan Pers kepada media yang terbukti wartawannya melakukan tindakan intimidatif hingga pemerasan.

“Kalau dia terbukti ya, sudah terbukti melakukan tindakan intimidatif, kami bisa mencabut surat izinnya. Ada dua (media) yang sudah dicabut," ucapnya.

Sementara itu, Rizki Aulia Natakusumah, anggota Komisi I DPR RI, menyoroti sikap Dewan Pers dalam menanggapi kasus-kasus intimidasi dan pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan yang marak terjadi di daerah. Ia menegaskan bahwa terobosan dalam pendisiplinan wartawan perlu diupayakan. 

BACA JUGA:RK Dukung dan Siap Hadir

Kategori :