"Sebab, dibukanya perlintasan sebidang dengan peningkatan jalan, menjadi tanggungannya pemerintah daerah, bukan lagi PT KAI,” ungkapnya.
BACA JUGA:Banyak Dokumen Belum Terasipkan, Pemkab Cirebon Siap Daftarkan ke ANRI
“Kami sudah menyamakan persepsi ini dengan KAI dan kami juga minta kepada DPUTR ketika membangun jalan di perlintasan sebidang harus ada pemberitahuan. Termasuk kepada pemerintah desa. Dan akan kami sosialisasikan,” katanya.
Menurut Hilman, ada kewajiban pemerintah desa yang memiliki perlintasan sebidang melakukan swadaya atau sekalalola petugas untuk membantu masyarakat dalam perlintasan sebidang, yang nanti akan dilatih oleh PT KAI, termasuk kode persandiannya.
BACA JUGA:Ayu Mendaftar Pilbup Lewat DPD Gerindra Jabar, Itu Dibenarkan Ketua DPC H Subhan
“Artinya, bukan hanya dalam persoalan palang pintu. Bisa juga rambu-rambu itu seperti sinyal atau sirine. Tinggal bagiamana kita menciptakan kesadaran masyarakat berlalu lintas diperlintasan sebidang,” paparnya.
Dishub sendiri, tambah Hilman, akan memasang tiga rambu-rambu di perlintasan sebidang. Yang saat ini tengah diproses di e-katalog. Tapi, bukan palang pintu. Sebab, biayanya mahal.
“Palang pintu tidak harus mutlak. Minimal perambuan, lampu, sinyal bagian dari pada sarana prasarana yang disediakan oleh pemda melalui kami. Pemasangannya pun diprioritaskan di titik paling rawan,” pungkasnya.