Bawaslu Kabupaten Cirebon melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kembali membuka pendaftaran pengawas kelurahan/desa (PKD). Pasalnya, kebutuhan PKD di 9 desa dari 6 kecamatan belum terpenuhi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat melalui Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Abdul Kholik mengatakan, rekrutmen PKD kembali dibuka khusus untuk desa-desa yang masih kosong atau belum ada PKD. Kekosongan PKD di 9 desa ini sampai batas akhir rekrutmen tanpa pendaftar, baik melalui Bawaslu ataupun Panwascam setempat.
"Desa yang tidak ada pendaftar ini, untuk sementara ditinggalkan dulu sampai pelaksanaan pelantikan," ujar Kholik.
Masih kata Kholik, berdasarkan aturan untuk desa yang masih belum terisi PKD, dilakukan rekrutmen ulang oleh Panwascam. Untuk waktu pelaksanaan rekrutmen, dilakukan dari tanggal 4-5 Juni 2024.
BACA JUGA:Sahroni Bilang Tak Tahu Ada Aliran Uang Rp 800 Juta dari Kementan ke Partai Nasdem
"Tahapannya, tanggal 4-5 itu penerimaan berkas. Tanggal 6 nanti pengumuman penerimaan berkas dan tanggal 7 tes wawancara oleh Panwascam," katanya.
Kholik mengungkapkan, desa yang kosong di antaranya Desa Trusmi Wetan Kecamatan Plered, Desa Winduhaji Kecamatan Sedong, Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan, Desa Karangkendal Kecamatan Kapetakan, Desa Kubangdeleg Kecamatan Karangwareng, Desa Ciledug Tengah Kecamatan Ciledug.
Kemudian, Desa Jatiseeng Kecamatan Ciledug, Desa Pasaleman Kecamatan Pasaleman dan Desa Cilengkrang Girang Kecamatan Pasaleman. Sementara yang sudah memiliki PKD dan telah dilantik sebanyak 415 desa.
"Panwascam sebagai kepanjangan tangan dari Bawaslu sudah melakukan pelantikan kepada PKD, sesuai dengan jadwal yang ada. Pelantikan PKD sendiri dilaksanakan dua hari yakni tanggal 1-2 Juni 2024, dan ada 415 PKD yang dilantik," terangnya.
BACA JUGA:Imron Sudah Kantongi Rekom PDIP sebagai Calon Bupati Cirebon
Dikatakan Kholik, PKD yang baru dilantik merupakan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Bawaslu dan Panwascam. Untuk itu, PKD diharapkan langsung melakukan tugas pengawasan di tingkat desa masing-masing.
"Selain itu, PKD juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas diri sebagai penyelenggara pemilu. Selain itu, PKD juga diharapkan bisa melakukan upgrade diri dan pahami apa yang menjadi tupoksi kita,” katanya.
Menurutnya, PKD harus segera bekerja melakukan pengawasan. Sebab, mulai tanggal 5 Juni 2024 akan dimulai pembentukan PPDP (Petugas Pemuktahiran Data Pemilih) atau Pantarlih. Oleh karena itu harus dipahami apa yang harus diawasi. Misalnya pastikan bahwa Pantarlih tersebut warga setempat dan berdomisili sesuai administrasi kependudukan.
"Selain itu Pantarlih juga berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu. Untuk itu PKD diharapkan melakukan pengawasan pembentukan Pantarlih dengan baik," tandasnya.
BACA JUGA:Relawan Besti Hadir untuk Menangkan Eti Herawati di Pilkada Kota Cirebon