Gambar Balon Walikota Dipasang Sembarangan, Sat Pol PP Siap Tertibkan

Selasa 04 Jun 2024 - 13:00 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

Contohnya, pemasangan dilakukan dengan cara dipaku pada batang pohon, diikat di tiang listrik atau tiang PJU, dipasang di median jalan, di sekitar tempat ibadah, kawasan pendidikan, dan sebagainya.

Kategori :

Terpopuler

Minggu 16 Mar 2025 - 16:48 WIB

Asah Nilai Sosial dengan Berbagi

Minggu 16 Mar 2025 - 18:20 WIB

Warga Susukan Terdampak Banjir

Minggu 16 Mar 2025 - 18:22 WIB

Banjir, PR yang Belum Tuntas

Minggu 16 Mar 2025 - 15:44 WIB

Etika Pencurian Foto Digital