Gambar Balon Walikota Dipasang Sembarangan, Sat Pol PP Siap Tertibkan

Selasa 04 Jun 2024 - 13:00 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON- Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) kandidat calon Walikota mestinya dilakukan di media pemasangan berbayar, seperti billboard dan reklame lainnya.

Karena, selain untuk menjaga ketertiban juga membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, Edi Siswoyo, mengungkapkan bahwa keberadaan APS para kandidat calwalkot seharusnya mengikuti peraturan dan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

BACA JUGA:Penjual Hewan Kurban Mremaan, Sapi Sudah Banyak Laku, Kambing Masih Sepi Pembeli

“Mereka seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk patuh terhadap aturan di Kota Cirebon,” katanya.

Pemasangan APS kandidat calon Walikota diharapkan dapat dilakukan di media pemasangan berbayar, seperti billboard dan reklame lainnya, selain untuk menjaga ketertiban juga membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu, pemasangan APS kandidat calon Walikota juga tidak dapat dilakukan sembarangan di enam ruas jalan yang termasuk kategori kawasan tertib lalu lintas, seperti Jalan Siliwangi, Kartini, Wahidin, Cipto Mangungkusumo, Pemuda, dan Sudarsono.

BACA JUGA:Optimalisasi Capaian Geber Si Jumo Dengan PHBS

Oleh karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang para tokoh kandidat Bakal Calon Walikota atau perwakilan timnya, untuk diberi kesempatan agar dapat menertibkan sendiri APS yang terpasang di tempat yang tidak semestinya.

Apabila dalam jangka waktu yang telah disepakati masih terdapat pemasangan APS yang tidak pada tempat yang semestinya, maka pihaknya akan segera melakukan penertiban terhadap APS yang dipasang di tempat yang tidak semestinya tersebut.

BACA JUGA:Resmi, Eti Terima Rekomendasi Nasdem sebagai Calon Walikota Cirebon

“Penertiban juga akan dilakukan terhadap reklame komersial lainnya yang terpasang tidak pada tempat yang semestinya,”

Meskipun Pemilihan Walikota/Wakil Walikota (Pilwalkot) belum memasuki tahapan masa pencalonan, ribuan alat peraga sosialisasi (APS) dari para tokoh yang berniat mencalonkan diri sudah memenuhi setiap sudut ruang publik.

BACA JUGA:PPDB Harus Adil dan Transparan

Pemasangan APS para kandidat calon walikota (calwalkot) tersebut tidak hanya terjadi di billboard atau media pemasangan resmi, tapi juga tersebar luas di tempat-tempat yang seharusnya tidak diperbolehkan.

Kategori :

Terpopuler