INDRAMAYU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menghibahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Penyerahan hibah dilakukan setelah adanya putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1551k/Pid.Sus/2022 tanggal 1 September 2022 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 37/Pid.Sus/-TPK/2021/PT DKI tanggal 29 November 2021 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/Pid.Sus/TPK/2021/PN Jakarta Pusat tanggal 14 Juli 2021.
Serah terima hibah dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dan Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA yang diwakili Sekretaris Daerah, Ir Aep Surahman, di Ruang Ki Tinggi Setda Indramayu, belum lama ini.
Barang milik negara yang dihibahkan tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di Desa Cikedung Lor Kecamatan Cikedung berjumlah 24 unit dengan nilai Rp8.049.935.000 dan Desa Mundakjaya Kecamatan Cikedung berjumlah 13 unit dengan nilai Rp2.224.856.000.
BACA JUGA:Harmonisasi Pola Asuh
Dari kedua lokasi tersebut total keseluruhan tanah dan bangunan yang dihibahkan berjumlah 37 unit dengan nilai Rp10.274.791.000.
Dijelaskan Mungki Hadipratikto, dengan penyerahan hibah barang milik negara menjadi aset Pemerintah Kabupaten Indramayu ini maka harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk keperluan pemerintah yang akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu.
“Proses menuju penyerahan hibah barang milik negara tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan telah melalui berbagai tahapan. Termasuk sudah menempuh proses lelang tetapi tidak laku,” kata Mukti.
Setelah diserahkan, lanjut Mukti, KPK akan melakukan evaluasi terhadap Pemkab Indramayu apakah aset yang dihibahkan tersebut dimanfaatkan ataukah tidak.
BACA JUGA:UKT Selangit Mahasiswa Menjerit
Sementara itu Bupati Indramayu Hj Nina Agustina melalui Sekretaris Daerah, Aep Surahman menjelaskan, aset yang sudah diserahkan dan menjadi barang milik daerah (BMD) tersebut harus diolah secara baik.
“Untuk bangunan yang sudah rusak harus segera dilakukan perbaikan agar bisa dimanfaatkan,” ujar Aep.
Aep menambahkan, keberadaan barang hasil rampasan yang berada di Kecamatan Cikedung tersebut harus benar-benar dilakukan verifikasi ulang bersama dengan tim dari Bidang Aset dan BPN Indramayu.
“Bupati Indramayu menyampaikan terima kasih dengan hibah barang milik negara oleh KPK ini,” katanya.
BACA JUGA:Lebih Teratur dan Efisiensi, Kesbangpol Kelola Data Ormas Lewat Aplikasi Siormas