Kendaraan Plat Merah Angkut APK Caleg, Temuan Bawaslu di Kecamatan Lemahwungkuk

Rabu 06 Dec 2023 - 20:33 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

CIREBON - Tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai selama sepekan. Bawaslu Kota Cirebon telah menerima sejulah aduan pelanggaran kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M Joharudin mengakui selama 9 hari masa kampanye ada temuan, laporan serta aduan pelanggaran kampanye yang diterima pihaknya.

“Memang tidak banyak laporan, temuan ataupun aduan. Sampai saat ini hanya dua (laporan, Red),” ujarnya.

Pertama, beber Joharudin, ada aduan pelanggaran, hasil pengawasan PKD, terkait penggunaan kendaraan plat merah untuk memasang APK caleg salah satu partai di Kecamatan Lemahwungkuk.

BACA JUGA:Rektor UGJ Lantik 3 Dekan Baru

Setelah mendapatkan laporan tersebut dari Panwascam Lemahwungkuk, Bawaslu langsung menindaklanjutinya dengan meminta keterangan dari para pihak. 

“Kita sudah meminta keterangan sejumlah pihak, ada 6 pihak, mulai dari camat, Lurah Kasepuhan, Ketua RW 01 Kasepuhan, pengendara beserta rekannya, serta caleg yang bersangkutan,” ungkapnya.

Joharudin menerangkan, pasal 280 ayat 1 huruf H UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, karena bisa masuk kategori pelanggaran pidana pemilu.

“Dengan ancaman hukuman menurut, pasal 521 UU yang sama, pidana kurungan 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” teangnya.

BACA JUGA:Polres Ciko Ekspos Kasus Curanmor dan Pembobolan Rumah Kosong

Dijelaskan Joharudin, setelah diminta keterangan, pihaknya tidak bisa membuktikan unsur yang masuk dugaan pidana kampanye.

“Karena status kendaraan adalah hibah dari pemkot ke RW, dan pengendara tidak izin ke RW saat menggunakannya untuk memasang APK,” katanya.

Joharudin juga menyebutkan, setelah diverifikasi, untuk keterpenuhan unsur pasal, dua pengendara juga tidak terdaftar sebagai tim kampanye di KPU.

“Kemudian, karena salah satu pengendara berstatus sebagai sekretaris RW, maka Bawaslu pun coba melihat Perwali Nomor 49 Tahun 2020 tentang LKK. Kesimpulannya, laporan ini tidak memenuhi unsur pidana pemilu, termasuk perwali soal LKK, karena keduanya tidak terdaftar sebagai anggota parpol manapun," paparnya.

BACA JUGA:Datang ke Desa Gunung Sari, Istri Pj Bupati Kuningan Disambut Kader PKK

Kategori :