Setelah meminta keterangan saksi-saksi, Polres Kuningan menetapkan 18 tersangka kasus dugaan pengeroyokan hingga menyebabkan santri meninggal dunia.
Dari 18 tersangka kasus dugaan penganiayaan di Ponpes Husnul Khotimah tersebut, 6 orang di antaranya tergolong dewasa dan langsung ditahan. Sementara 12 tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga diserahkan kepada Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, adanya peristiwa meninggalnya seorang santri dari salah satu pesantren di Kabupaten Kuningan, membuat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Bahkan petugas telah menetapkan sejumlah tersangka hasil dari proses penyelidikan tersebut.
“Ada 6 orang ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Kuningan, itu kategori dewasa. Kemudian untuk 12 orang lagi masih di bawah umur, sehingga dalam pengawasan dan koordinasi dengan unit UPTD PPA Kuningan, jadi tidak dilakukan penahanan di Polres Kuningan,” papar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, Rabu (6/12).
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Netanyahu Berlanjut
Kapolres menjelaskan, 18 orang yang menjadi tersangka itu melakukan tindak pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban. Seluruhnya merupakan santri di pondok pesantren, termasuk korban meninggal dunia.
“Kami akan melakukan proses sesuai peraturan perundang-undangan, dan untuk yang di bawah umur akan menggunakan sistem peradilan anak. Kami tetap akan bersinergi dengan pemerintahan daerah khususnya dinas teknis terkait,” ucapnya.
Dia menceritakan, kronologi adanya dugaan pengeroyokan yakni pada Kamis (30/11) sekitar pukul 23.00 WIB malam, terjadi pemukulan terhadap korban. Setelah pemukulan itu, korban lalu dilarikan ke rumah sakit pada esok pagi harinya.
“Namun berselang beberapa hari, korban akhirnya meninggal dunia akibat pengeroyokan atau pemukulan yang dilakukan para pelaku. Kemudian pada Senin (4/12), petugas mendapat laporan warga kaitan dengan kasus tersebut.
BACA JUGA:Inovasi Kesehatan, Rumah Sakit Apung Diapresiasi Internasional
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian kami menetapkan para pelaku yang disebutkan tadi, dan sekarang tahap penyidikan kepolisian,” imbuhnya.
Menurutnya, motif sementara dari kesaksikan terduga pelaku akibat korban ini diduga melakukan pencurian. Hanya tidak dibenarkan jika terjadi tindakan main hakim sendiri, apalagi berbuat tindakan pidana dengan pengeroyokan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
“Tentu kondisi ini sangat memprihatinkan, kalau ada tindak pelanggaran hukum langsung melapor saja ke pihak kepolisian. Kami mohon kepada tenaga pendidik melakukan pengawasan melekat kepada pelajar, agar tidak melakukan tindakan yang mengarah ke pidana,” tutupnya.(ags)