BPJS Kesehatan juga menampik adanya penghapusan kelas rawat inap menyusul keluarnya Perpres 59/2024. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, aturan anyar itu menyebut mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri kesehatan (permenkes). ”Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh menteri kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Rizzky.
Dari perspektif BPJS Kesehatan, kata dia, KRIS sebetulnya upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan. (lyn/wan/c6/fal)
Kategori :
Terkait
Sabtu 05 Oct 2024 - 17:05 WIB
BPJS Kesehatan Tidak Menjamin Semua Layanan Kesehatan dan Penyakit, Berikut Info Lengkapnya
Kamis 05 Sep 2024 - 14:20 WIB
Perusahaan Tak Setorkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipidana Loh, Berikut Info Lengkapnya
Rabu 28 Aug 2024 - 20:19 WIB
Tuntaskan Kasus Perundungan PPDS
Selasa 27 Aug 2024 - 11:59 WIB
Persoalan DTKS Hingga Sekarang Belum Tuntas, Ketua DPRD Bicara Soal Anggaran
Senin 10 Jun 2024 - 20:22 WIB
Meningkatkan Akses Informasi Kesejahteraan Sosial
Terpopuler
Jumat 22 Nov 2024 - 19:52 WIB
Gara-gara WA, Praktisi Hukum: Ketua KPU Kota Cirebon Harusnya Mundur
Jumat 22 Nov 2024 - 13:32 WIB
Ribuan Buruh Wilayah Timur Cirebon Demo, Minta UMK 2025 Sesuai KHL
Jumat 22 Nov 2024 - 17:40 WIB
Jembatan Hati
Jumat 22 Nov 2024 - 13:20 WIB
Buruh Minta Penetapan UMK 2025 Sesuai Putusan MK
Jumat 22 Nov 2024 - 17:42 WIB
Polemik Kosmetik Bahan Merkuri
Terkini
Sabtu 23 Nov 2024 - 11:44 WIB
Maraknya Penggunaan Gadget Berimbas Rendahnya Pengunjung Perpustaan 400 Cirebon
Sabtu 23 Nov 2024 - 11:39 WIB
Soal Tuntutan Buruh, DPRD: Aspirasi Ini akan Dilakukan Pembahasan Bersama Pemkab Cirebon
Sabtu 23 Nov 2024 - 11:33 WIB
Ini Rencana Penataan Hutan Kota Sumber yang akan Dilakukan Tahun 2025
Sabtu 23 Nov 2024 - 11:27 WIB
Capil Buka Layanan Perekaman e -KTP di Hari Khusus Jelang Pilkada, Cek Tanggalnya
Sabtu 23 Nov 2024 - 11:21 WIB