BPJS Kesehatan juga menampik adanya penghapusan kelas rawat inap menyusul keluarnya Perpres 59/2024. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, aturan anyar itu menyebut mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri kesehatan (permenkes). ”Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh menteri kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Rizzky.
Dari perspektif BPJS Kesehatan, kata dia, KRIS sebetulnya upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan. (lyn/wan/c6/fal)
Kategori :
Terkait
Sabtu 05 Oct 2024 - 17:05 WIB
BPJS Kesehatan Tidak Menjamin Semua Layanan Kesehatan dan Penyakit, Berikut Info Lengkapnya
Kamis 05 Sep 2024 - 14:20 WIB
Perusahaan Tak Setorkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipidana Loh, Berikut Info Lengkapnya
Rabu 28 Aug 2024 - 20:19 WIB
Tuntaskan Kasus Perundungan PPDS
Selasa 27 Aug 2024 - 11:59 WIB
Persoalan DTKS Hingga Sekarang Belum Tuntas, Ketua DPRD Bicara Soal Anggaran
Senin 10 Jun 2024 - 20:22 WIB
Meningkatkan Akses Informasi Kesejahteraan Sosial
Terpopuler
Kamis 07 Nov 2024 - 16:43 WIB
Guru Banyak yang Stres?
Kamis 07 Nov 2024 - 20:35 WIB
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Kamis 07 Nov 2024 - 20:37 WIB
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Kamis 07 Nov 2024 - 16:24 WIB
Kuwu Ciwaringin Diberhentikan Sementara, Diduga Selewengkan Dana APBDes
Kamis 07 Nov 2024 - 20:41 WIB
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Terkini
Kamis 07 Nov 2024 - 21:27 WIB
Kolaborasi Pengentasan Permukiman Kumuh
Kamis 07 Nov 2024 - 20:41 WIB
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Kamis 07 Nov 2024 - 20:37 WIB
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Kamis 07 Nov 2024 - 20:35 WIB
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Kamis 07 Nov 2024 - 20:33 WIB