Setelah Perpres 59/2024 Terbit, Layanan BPJS Kesehatan untuk Kamar Rawat Inap Maksimal 4 Pasien

Rabu 15 May 2024 - 17:25 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

BPJS Kesehatan juga menampik adanya penghapusan kelas rawat inap menyusul keluarnya Perpres 59/2024. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, aturan anyar itu menyebut mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri kesehatan (permenkes). ”Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh menteri kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Rizzky.

Dari perspektif BPJS Kesehatan, kata dia, KRIS sebetulnya upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan. (lyn/wan/c6/fal)

Kategori :