CIREBON- Bukti fotokopi KTP yang dibawa H Suryana ke KPU Kota Cirebon sebagai syarat maju melalui jalur perseorangan ternyata tidak memenuhi syarat minimal dukungan.
Dimana syarat dukungan KTP kepada Suryana yang diserahkan ke KPU sebanyak 11.745 dukungan.
Sedangkan syarat minimal yang ditentukan oleh KPU sebanyak 21.453.
BACA JUGA:Warga Minta Kenaikan PBB Ditinjau Ulang
Maka, karena kurang banyak akhirnya dikembalikan lagi.
Suryana saat dikonfirmasi Radar Cirebon membenarkan berkas dukungan KTP terhadap dirinya dikembalikan KPU.
“Sebenarnya kalau dikasi waktu 3 hari lagi Insya Allah bisa terpenuhi. Tapi aturan KPU seperti itu, maka saya sebagai politisi tetap patuh terhadap aturan KPU," ujar tokoh senior PDI P Kota Cirebon ini.
BACA JUGA:Permintaan Pembuatan Kartu Kuning Meningkat
Dan akhirnya keinginan H Suryana maju kontestasi Pilkada Kota Cirebon melalui jalur independen atau perseorangan ini kandas.
Di satu sisi, tak ada lagi waktu untuk melengkapi persyaratan.
Karena pendaftaran jalur perseorangan sudah ditutup per Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA:Pj Walikota akan Kumpulkan Kepala Sekolah
Karena bukti dukungan tak memenuhi syarat, maka semua berkas Suryana pun dikembalikan oleh KPU.
Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarkat KPU Kota Cirebon Ruly Ruslian Fauzi SE membenarkan KPU mengembalikan berkas persyaratan dukungan jalur perseorangan kepad Suryana.
“Pengembalian disebabkan karena hingga Minggu malam ternyata syarat minimal dukungan masih jauh dari syarat minimal,” kata Ruly Ruslian Fauzi.