Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK, Azis Syamsudin Diimbau Kooperatif

Minggu 12 May 2024 - 18:39 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpnn)

Kategori :