Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (8/5) kemarin. Azis Syamsuddin sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK.
KPK mengingatkan Azis Syamsudin agar bersikap kooperatif. Lembaga antirasuah meminta Azis untuk hadir pada panggilan pemeriksaan berikutnya. Sebab, keterangan politisi Partai Golkar tersebut penting untuk mengusut tuntas kasus pungli yang mencoreng kehormatan lembaga antirasuah.
“Pak Azis Syamsudin informasi dari penyidik tidak ada keterangannya sehingga kami jingatkan kepada yang bersangkutan untuk hadir pada panggilan berikutnya yang akan kami kirimkan,” kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/5).
“Karena keterangan dari (Azis Syamsudin) menjadi sangat penting agar konstruksi perkara di rutan cabang KPK itu menjadi utuh dan jelas,” sambungnya.
BACA JUGA:Harga Beras Bulog Naik Rp 1.600 jadi Rp 12.500 Per Kilogram
Meski demikian, Ali belum menyebut secara rinci terkait penjadwalan ulang terhadap Azis Syamsudin. Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini hanya menyampaikan bahwa penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Azis Syamsudin pada pekan depan. “Pekan ini belum. Kemungkinan pekan depan (pemeriksaan Azis Syamsudin),” tegas Ali.
Dalam kasus pungli di Rutan KPK, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, 15 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Achmad Fauzi, Kepala Rutan Cabang KPK; Hengki, pegavwai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas cabang rutan KPK periode 2018-2022; Deden Rochendi, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018; Sopian Hadi, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan.
Selanjutnya, Ristanta PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021; Ari Rahman Hakim, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK; Agung Nugroho, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK; Eri Angga Permana, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.
Muhammad Ridwan, Petugas Cabang Rutan KPK; Suharlan, Petugas Cabang Rutan KPK; Ramadhan Ubaidillah A, Petugas Cabang Rutan KPK; Mahdi Aris, Petugas Cabang Rutan KPK; Wardoyo, Petugas Cabang; Rutan KPK; Muhammad Abduh, Petugas Cabang Rutan KPK; Ricky Rachmawanto, Petugas Cabang Rutan KPK.
BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Pembakaran Mobil dan Rumah
Sementara, 93 pegawai juga telah dijatuhi sanksi etik berat di Dewan Pengawas KPK. Bahkan, 66 pegawai yang terlibat juga telah dipecat KPK.
Pungli di Rutan KPK itu terjadi untuk memberikan fasilitas terhadap para penghuni rutan, yang merupakan tersangka korupsi. Modus yang dilakukan terhadap para tahanan di antaranya, memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak.
Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak.
Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp 300 ribu sampai dengan Rp 20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh Lurah dan Korting.
BACA JUGA:DAIHATSU XENIA, MOBIL MPV YANG COCOK UNTUK KELUARGA INDONESIA