CIREBON - Polemik meningkatnya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 di Kota Cirebon terus berlanjut.
Meskipun Pemerintah Kota Cirebon telah menggulirkan program diskon, jumlah yang harus dibayar tetap tinggi.
Hal ini diakui oleh salah satu wajib pajak dari kawasan Jalan Perjuangan.
Dia mengeluhkan lonjakan tagihan PBB rumahnya yang meningkat tiga kali lipat dari tagihan tahun 2023.
Pada tahun 2023, menurutnya, tagihan PBB yang dibayarkan sekitar Rp300 ribuan, tidak sampai Rp400 ribu.
Namun, tagihan tahun ini yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2024, mencapai hampir Rp1,2 juta.
Ini merupakan kenaikan lebih dari 300 persen dibandingkan dengan tagihan tahun sebelumnya.
Wajib pajak telah mengetahui adanya diskon untuk pembayaran PBB lebih awal.
Meskipun begitu, dia mencoba membayar tagihan PBB pada hari Senin 6 Mei.
”Memang ada diskon, tapi tetap saja tagihannya masih tinggi,” keluhnya.
Sebagai contoh, jika tagihan PBB sebesar hampir Rp1,2 juta tersebut mendapat diskon 40 persen, nilai tagihan yang harus dibayarkan tetap sekitar Rp700 ribuan. Ini masih dua kali lipat dari tagihan PBB tahun 2023.
Polemik meningkatnya tagihan PBB tahun 2024 ini bahkan direncanakan akan dibawa ke DPRD oleh sejumlah elemen masyarakat wajib pajak yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut.
Dari informasi yang dikumpulkan, DPRD Kota Cirebon telah menjadwalkan rapat dengar pendapat terkait kenaikan PBB 2024.
Rencananya, rapat tersebut akan digelar pada hari Selasa, 7 Mei 2024, pukul 10 pagi di gedung DPRD Kota Cirebon.