BACA JUGA:BPDPKS Dorong Perajin Batik Gunakan Malam Berbahan Sawit
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan saat audiensi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang bergulir di Polres Cirebon Kota.
Namun, bukan berarti pihaknya diam. Setelah pihaknya menerima surat 27 April kemarin, kata Nanan, langsung bergerak meminta camat untuk menginventarisir permasalahan yang terjadi.
BACA JUGA:Boleh Dokumentasi Perjalanan KA Asalkan Tidak Membahayakan atau Mengganggu
Bahkan, ia menargetkan camat bisa memberikan jawabannya pada tanggal 7 Mei nanti.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menelusuri pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh kuwu"
"Ibarat naik taksi, argonya itu baru dimulai pada 27 kemarin setelah menerima surat dari BPD," ungkap Nanan.