Boleh Dokumentasi Perjalanan KA Asalkan Tidak Membahayakan atau Mengganggu

SOSIALISASI: Kampanye Safety Hunting Safety Riding for Railfans dan Sosialisasi Keselamatan di perlintasan sebidang antara Stasiun Cirebon hingga Stasiun Ketanggungan pada Rabu 1 Mei.-ist-RADAR CIREBON

CIREBON - PT KAI Daop 3 Cirebon menggelar Safety Hunting Safety Riding for Railfans dan Sosialisasi Keselamatan di perlintasan sebidang antara Stasiun Cirebon hingga Stasiun Ketanggungan pada Rabu 1 Mei. Acara tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.

Sosialisasi keselamatan dilakukan di 6 perlintasan sebidang dan memberikan edukasi tentang fotografi yang menekankan keselamatan kepada para Komunitas Pecinta KA dari Cirebon, Indramayu, Brebes, dan Tegal.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menyatakan bahwa melalui kegiatan ini, PT KAI ingin mengakomodasi antusiasme para pencinta kereta api yang juga pecinta fotografi.

”Para Railfans dapat memperoleh wawasan tentang pengambilan foto yang aman dan benar, dengan selalu memprioritaskan keamanan dan keselamatan saat berada di sekitar stasiun atau rel kereta api,” katanya dalam sambutannya.

Sebanyak 40 peserta Railfans mengikuti kegiatan ini, termasuk dari Komunitas Indonesian Railways Preservation Society (IRPS) Korwil Cirebon, Komunitas Edan Sepur Cirebon, Komunitas Railfans Daop 3 (KRD3), RF Tegal, dan Komunitas Cirebon History. Mereka juga diberikan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlintasan sebidang.

Rokhmad Makin Zainul menegaskan bahwa angka kecelakaan di perlintasan sebidang terus meningkat. Pada tahun 2023, terjadi 15 kasus kecelakaan. Bulan Februari 2024, terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang di Desa Luwunggede, Kecamatan Tanjung, Brebes, yang menyebabkan lokomotif KA tergelincir.

Untuk menghindari kecelakaan, pengguna jalan harus mematuhi aturan dengan berhenti ketika alarm berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga harus memberikan prioritas kepada kereta api dan kendaraan yang sudah ada di rel, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Rambu lalu lintas adalah alat utama keselamatan bagi pengguna jalan yang akan melintas di perlintasan sebidang. Palang pintu, penjaga pintu, dan alarm hanya berfungsi sebagai bantuan keamanan.

Di Daop 3 Cirebon terdapat 148 perlintasan sebidang, di mana 74 di antaranya terjaga dan 74 lainnya tidak terjaga atau merupakan perlintasan liar.

Kegiatan diakhiri dengan sosialisasi disiplin berlalu lintas di 6 perlintasan sebidang di wilayah Cirebon hingga Ketanggungan. Para peserta membentangkan spanduk imbauan berdisiplin berlalu lintas, membagikan flyer berdisiplin berlalu lintas, dan memberikan souvenir kepada pengguna jalan yang melintas.

Tata cara pengguna jalan ketika melintas di perlintasan sebidang sesuai dengan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian adalah dengan berhenti di rambu tanda STOP, baik di perlintasan terjaga maupun tidak terjaga. Setelah memastikan tidak ada yang akan melintas, baru melanjutkan perjalanan.

Selain mempelajari tentang keselamatan di perlintasan, para peserta juga mendapat pengetahuan tentang pengambilan foto di area KAI. Pelanggan kereta api boleh mengambil foto atau video di stasiun atau di dalam kereta api untuk keperluan pribadi. Namun, penggunaan peralatan seperti tripod, microphone, lighting, drone, dan peralatan profesional lainnya harus memiliki izin.

Pengambilan gambar yang bersifat berizin, seperti kebutuhan wartawan untuk liputan, harus mendapat izin dari Humas. Kebutuhan komersial harus mendapat izin dari unit komersialisasi non-angkutan, dan kebutuhan penelitian/survei/kegiatan lainnya harus mendapat izin dari unit terkait.

Pelanggan KA boleh mendokumentasikan perjalanan mereka selama tidak membahayakan atau mengganggu penumpang lain, dengan tujuan menciptakan rasa aman dan nyaman dalam menggunakan transportasi KA.

Tag
Share