“Beredar info bahwa utang itu sudah dilunasi, tetapi yang menjadi pertanyaan pelunasannya dilakukan melalui alokasi APBD Perubahan 2023 atau APBD yang mana. Ini yang sampai saat ini tidak terpublikasi," bebernya.
Menurut Cecep, karena setiap penggunaan anggaran di pemkot, pintunya hanya ada satu yaitu melalui APBD. “Kalau tidak ya tentu melanggar hukum,” tegasnya.
Harusnya, lanjut Cecep, dalam publikasi media itu ditampilkan berapa besar APBD Kota Cirebon Tahun 2024 itu, baik pendapatan, belanja dan pembiayaan. Sehingga publik bisa mengetahuinya secara utuh.
“Kareba dalam APBD 2024, saya melihat adanya alokasi dana yang signifikan di pos belanja tidak terduga yang mencapai Rp16 miliar. Dan, itu perlu dijelaskan, karena pos itu hanya untuk antisipasi apabila terjadi bencana alam,” ungkapnya.
BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti PU Ke-78, Meneladani Semangat Pahlawan Sapta Taruna
Selain itu, Cecep menyoroti penyertaan modal pada perusahaan daerah. Mestinya perlu diikuti dengan kinerja yang betul-betul terukur dan business plan-nya harus jelas, jangan sampai kinerja pelayanannya biasa-biasa saja, bahkan cenderung buruk tapi masih disuntik PMD yang cukup besar yaitu Rp5 miliar.
"Perbaikan infrastruktur jalan terutama yang menuju permukiman di Perumnas sangat jelek sekali," kritiknya.
Dari itu semua, sambung Cecep, beberapa hal yang harus dijelaskan oleh ketua TAPD dan ketua banggar sehingga yang dipublikasikan tidak hanya sebatas seremonialnya saja. (abd)