Dijelaskan Yuto, untuk haji regular, orang yang sudah menunaikan ibadah haji tidak boleh berangkat lagi, jika belum 10 tahun. Kecuali melalui haji plus dan pembimbing haji.
“Bagi calhaj yang sudah meninggal dan sakit permanen dan tidak bisa berangkat haji, bisa dilakukan pelimpahan"
"Syarat pelimpahan pun harus mahrom, yakni, suami-istri, kakak-adik, dan orang tua dengan anak. Sementara ponakan atau cucu tidak bisa dilakukan pelimpahan. Solusinya, pengembalian dana haji. Pelimpahan itu harus dibiometrik yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag,” ungkapnya.
BACA JUGA:Gowes Pulang Pergi Cirebon-Tasik, Presiden Persebaya Takjub Pemanadangan Gunung Cakrabuana
“Jadi pas usia 80 tahun, bisa langsung berangkat. Ini yang kemudian dinamakan calhaj lansia prioritas. Artinya, lansia yang diprioritaskan,” imbuhnya.
Yang lebih menguntungkan lagi, tambah Yuto, lansia yang daftar haji, kemudian sebelum waktunya meninggal dunia, dapat tiga keuntungan.
Yang pertama, dapat pahala haji karena sudah diniatkan ibadah. Kedua, uang kembali utuh atau dilimpahkan ke ahli waris. Ketiga, tidak lelah.
BACA JUGA:Daerah Harus Lebih Maju
Manasik haji masal pertama tahun 2024 di Kabupaten Cirebon sudah digelar. Pembekalan dan pemahaman yang dilakukan Kementerian Agama Kabupaten Cirebon kepada jamaah calon haji (calhaj) itu berkaitan dengan tata cara pelaksanaan ibadah haji.
Manasik haji juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental selama pelaksanaan ibadah haji.