Ada Aturan Baru BPJS, Pasien Rawat Jalan di RSUD Majalengka Antrian Panjang

Kamis 25 Apr 2024 - 10:30 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

MAJALENGKA - Antrian di rawat jalan RSUD Majalengka sangat panjang dan mengular.

Kondisi ini dibenarkan Kepala Unit Instalasi Rawat Jalan RSUD Majalengka, dr H Ade Zulkarnaen.

Ia membenarkan bahwa pasien ke IRJ RSUD pasca lebaran ini membludak.

BACA JUGA:Bulan April ini, 3 Warga Asjab Meninggal Akibat DBD, Waspada Terjadi Perubahan Cuaca

Ade mengakui bahwa ada aturan BPJS yang baru untuk layanan pasien rawat jalan ke rumah sakit.

"Kebetulan saya sedang tugas di Cirebon, coba hubungi wakil saya, Bu Hj Entar Sutarmi SKep Ners," ujar Ade saat dihubungi Radar melalui sambungan telepon, kemarin.

Saat Radar mengonfirmasi Wakil Kepala Unit IRJ RSUD Majalengka, Hj Entar Sutarmi SKep Ners yang bersangkutan tidak ada di kantornya sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:Tryout PON XIV Aceh-Sumut 2024

Melalui pesan WhatsApp, Entar menyampaikan permohonan maaf karena pada saat wartawan Radar datang ke kantornya, dia sedang memiliki keperluan di luar kantornya.

Hj Entar menyebutkan bahwa jumlah kunjungan per hari ke Unit IRJ mencapai rata-rata 450 orang.

Ketua LSM Jaringan Masyarakat Madani (Jarami) Majalengka, Dr H Cecep Suryana MSi mengatakan, kejadian  terkesan tidak tertib dengan adanya pemberlakuan sistem baru BPJS.

BACA JUGA:Arus Mudi-Balik, Tanpa Kecelakaan di Jalan Tol atau Jalur Arteri

"Pertanyaannya, ada apa dengan BPJS? Kenapa harus mempersulit masyarakat yang ingin berobat jalan?" tanya dosen perguruan tinggi di Bandung asal Kecamatan Maja kepada Rada pada hari Rabu 24 April, kemarin.

Dia berharap BPJS dan RSUD membuat aturan dan pelayanan yang mudah, sehingga pelayanannya kepada masyarakat maupun tenaga medisnya nyaman dalam bekerja dan tidak kewalahan seperti ini.

"Berobat itu hak masyarakat yang sudah membayar iuran rutin per bulannya. Tapi kenapa justru ketika masyarakat ingin berobat, kesannya dipersulit?" kritik Cecep.

Kategori :