CIREBON - Penjabat Walikota (Pj Walikota Cirebon) Drs H Agus Mulyadi MSi tidak akan menghalangi adanya tiga pejabat BUMD yang maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Asalkan, semua prosedur dan mekanisme yang dijalankan tidak melanggar aturan.
Ia pun meminta adanya pemberitahuan tertulis dari tiga pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Cirebon yang ikut penjaringan calon kepala daerah di salah satu partai politik.
BACA JUGA:25 Juru Buku Koperasi Dilatih Untuk Mendapatkan Sertifikat Kompetensi
“Tidak masalah, itu hak politik mereka sebagai warga negara. Yang terpenting, tidak melanggar aturan, dan laksanakan tugas dengan baik sebagai direksi dan dewan pengawas di masing-masing BUMD,” ujar Agus Mulyadi, Selasa 23 April.
Meskipun demikian, pria yang akrab disapa Gus Mul ini mengakui bahwa hingga saat ini, ketiga pejabat BUMD tersebut belum memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada dirinya sebagai KPM (kuasa pemilik modal).
BACA JUGA:Jangan Dekat Gapura “Berbahaya” Akses Masuk ke GOR Ranggajati Ditutup
“Pemberitahuan secara lisan memang sudah ada, namun hingga saat ini belum ada yang disampaikan secara tertulis. Meskipun mereka baru mengikuti penjaringan, tetapi pemberitahuan tertulis juga harus disampaikan,” terangnya.
Terkait proses pemberhentian pejabat BUMD yang mencalonkan diri pada pilkada, menurut aturan jika pemberhentiannya berlaku setelah ditetapkan sebagai calon.
BACA JUGA:Bupati Imron: Pendidikan adalah Modal Utama Pembangunan
“Apabila sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, maka secara efektif harus berhenti,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, tiga pejabat BUMD yang mengikuti bursa pencalonan walikota/wakil walikota di PDI Perjuangan adalah Pandji Amiarsa (Direktur Utama PD Pembangunan), Ayatulloh Roni (Dewan Pengawas Perumda BPR Bank Cirebon) dan Reza Mansyur (Dewan Pengawas PDAM) Tirta Giri Nata.