Harap-harap Cemas Putusan MK: Harus Legawa Apapun Keputusannya

Minggu 21 Apr 2024 - 21:29 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

Titi melihat MK masih belum mau keluar dari zona pragmatis dengan tetap mempertahankan syarat calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun dengan alternatif pernah dipilih atau sedang menjabat di jabatan yang dipilih melalui pemilu, tetap berlaku pada 2024. “Saya kira hakim yang delapan ini tidak akan berubah pendirian soal itu," ujarnya.

Kendati demikian, lanjut dia, kasus mendiskualifikasi kandidat dalam pemilihan umum bukanlah hal baru di Indonesia. Menurut Titi, MK pernah mendiskualifikasi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Yalimo tahun 2020, Erdi Dabi dan John Will, karena tidak memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Rusak Berat, Sering Terjadi Lakalantas

“Dalam proses di MK diketahui bahwa calon ini terlibat kasus pidana dan merupakan seorang terpidana yang belum memenuhi syarat. Jadi, diperintahkan untuk didiskualifikasi dan parpol pengusul itu mengusulkan calon pengganti," pungkas Titi. (rm/jpnn/rc)

Tags :
Kategori :

Terkait