Harap-harap Cemas Putusan MK: Harus Legawa Apapun Keputusannya

Minggu 21 Apr 2024 - 21:29 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

Untuk itu, sambung dia, semua pihak harus menerima apapun yang diputuskan MK. “Semua pihak harus siap menjaga keberadaan MK, apapun hasil putusannya," kata Hari, dikutip dari RMOL pada Minggu, 21 April 2024.

AMIN KEMUNGKINAN HADIR
Pasangan Capres-cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin), berencana untuk menghadiri langsung sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami rencanakan hadir," kata Anies saat Halal Bihalal di Rumah Dinas Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Sabtu 20 April 2024.

Pasangan yang diusung Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan siap menerima apapun keputusan MK. Anies pun mengibaratkan seperti pertandingan sepak bola, tim yang tanding harus siap meraih kemenangan atau pulang dengan kekalahan. “Sama, hasil MK juga begitu, kita tunggu saja nanti,” tandas Anies.

Sementara itu, Cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyerahkan sepenuhnya putusan sengketa Pilpres kepada Mahkamah Konstitusi (MK). “Pokoknya kita pasrahkan ke MK," kata Cak Imin usai mengikuti kegiatan Women’s Day Run 10K di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu 21 April 2024.

BACA JUGA:Daftar di PDIP, Jafarudin Siap Bangun Kota Cirebon

Ketua Umum PKB itu mengatakan THN Amin telah menyampaikan bukti yang kuat selama sidang PHPU Pilpres 2024. Saksi dan ahli yang dihadirkan pun semakin menegaskan bahwa Pemilu 2024 diwarnai banyak kecurangan dan intervensi kekuasaan.

Sehingga dia optimis hakim MK akan memutus pilpres diulang dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran. “Semoga para hakim memutus dengan kenegarawanan dan melihat Indonesia masa depan," lanjutnya.

Sejauh ini Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) meyakini bukti yang disampaikan pihaknya selama sidang perselisihan hasil pemilihan umum sudah lengkap. Saksi dan ahli yang dihadirkan pun semakin menegaskan bahwa Pemilu 2024 diwarnai banyak kecurangan dan intervensi kekuasaan. Sehingga mereka optimistis hakim MK akan memutuskan Pilpres diulang dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia Andi Yusran membaca sebagian besar Hakim MK memiliki kecenderungan untuk mengabulkan permohonan pemohon, dalam hal ini paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang meminta pemilu diulang dan didiskualifikasi paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA:Gapura Stadion Ranggajati Terkikis

“Prediksi ini didasari atas pertimbangan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan maupun realitas yang telah terbaca oleh para hakim MK sebagaimana yang berkembang pra pilpres, selama pilpres dan pasca perhitungan suara," kata Andi, dikutip dari RMOL pada Minggu, 21 April 2024.

Analis Politik Universitas Nasional itu berkeyakinan, Hakim MK akan memutus sengketa pilpres dengan seadil-adilnya, dengan catatan, tak terpengaruh dengan intervensi dan tekanan yang mungkin diberikan penguasa. “Butuh keberanian tingkat dewa dari para Hakim MK dalam memutus perkara sengketa Pilpres," tukasnya.

Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini memprediksi bahwa MK tidak akan mendiskualifikasi pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran.

Sebab, kata Titi Anggraini, MK merupakan pihak yang mengizinkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti Pilpres 2024 melalui Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat umur pencalonan presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA: Database Karang Taruna untuk Bantu Program Pemerintah

“Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman (kubu 03) dan Pak Sugito (kubu 01). Apa itu? Putusan 90," ujar Titi dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu 21 April 2024.

Tags :
Kategori :

Terkait