CIREBON- Pemkab Cirebon hingga saat ini masih menunggu aturan turunan dari revisi UU Desa.
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa sudah direvisi serta disahkan oleh DPR RI.
Aturana turunan ini, tentunya yang naanti akan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah.
BACA JUGA:Masih Menunggu Aturan Teknisnya
Pemberlakuan aturan itu soal perpanjangan jabatan kuwu menjadi 8 tahun ini, tentu belum bisa serta merta.
Pihak Pemkab Cirebon masih tunggu aturan teknisnya dan ketentuan lainnya yang jadi rujukan bagi daerah dalam pengimplementasiannya.
"Pemkab Cirebon masih menunggu aturan teknis dan ketentuan lainnya yang jadi rujukan bagi daerah dalam pengimplementasiannya," kata Kepala DPMD Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan SSTP MSi kepada Radar Cirebon, Kamis 18 April 2024.
BACA JUGA:Dulu Dikenal Orang Partai Demokrat, Kini di PDIP
Tentunya nanti akan ditindaklanjuti dengan aturan di bawah seperti Perda, Perbup, dan lainnya.
“Tentu ini menjadi kabar baik bagi para kuwu di Kabupaten Cirebon”
BACA JUGA:Asuransi Astra Ajak Pelanggan Donasi Pohon
“Mudah-mudahan dengan penambahan masa jabatan ini semakin meningkatkan tanggung jawab para kuwu untuk membangun desa dan melayani masyarakat," jelasnya.
Dikatakan, mengacu pada Pasal 118 UU No 6/2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang baru.
Ketua FKKC, Muali, dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah memperjuangkan aspirasi para kuwu sehingga akhirnya tercapai.
BACA JUGA:13 Nama Ambil Formulir, Berebut Rekomendasi PDIP untuk Pilkada Kota Cirebon