Hal tersebut disampaikan Kadisdik Kabupaten Cirebon H Robianto SPd MM. Menurut dia, surat edaran Kementerian PANRB terkait WFH dan WFO bagi ASN yang terkendala angkutan transportasi arus balik, bukan berarti penambahan waktu libur.
“Kita sudah terima surat edaran Kemenpan RB. Yang saya pahami itu bukan penambahan libur, tapi kalau ada yang terkendala karena angkutan arus balik, bisa kita lakukan penyesuaian. Intinya Selasa kita sudah masuk," ujar Ronianto.
Mantan Asda III Setda Kabupaten Cirebon tersebut menyampaikan, pihaknya sudah menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB No 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Berangkat dari ketentuan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon langsung melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN dalam KBM memerlukan persiapan yang memadai bagi siswa dan Tenaga Pendidik.
BACA JUGA:Idul Fitri, Bey: Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan
"WFH tidak berarti penambahan atau perpanjangan cuti bersama bagi PTK atau ASN maupun libur bagi siswa dan siswi. Oleh karenanya berdasarkan pertimbangan tersebut libur sekolah tetap sampai 15 April 2024. Siswa dan PTK diharapkan kembali masuk sekolah pada hari Selasa 16 April 2024," imbuh Ronianto.
Informasi tersebut, kata Ronianto, sudah disampaikan kepada Bupati Cirebon Drs H Imron MAg dan sudah di edarkan kepada Korwil Dinas Pendidikan di setiap kecamatan di Kabupaten Cirebon. “Saya sudah lihat persiapan sekolah-sekolah. Jadi kita siap untuk memulai sekolah pertama setelah libur lebaran tahun ini," tandasnya. (awr/dri)