CIREBON- Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan menjelaskan, saat ini sebanyak 155 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 22 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan telah bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, terdapat keistimewaan bagi pemerintah daerah, bagi masyarakat, maupun bagi fasilitas kesehatan yang daerahnya telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Dan, kata dia memiliki tingkat keaktifan kepesertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan, sehingga masuk dalam kategori UHC Keistimewaan.
BACA JUGA:Sidang Isbat Awal Syawal 1445 H Digelar 9 April
“Dengan tercapainya Universal Health Coverage Keistimewaan, masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal"
"Penduduk yang didaftarkan sebagai peserta pekerja bukan penerima upah yang iurannya dibayarkan oleh Pemkab Cirebon, dapat langsung aktif kepesertaannya dan langsung mendapatkan penjaminan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Adi.
Pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih akan setiap langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk mempertahankan capaian UHC serta tingkat keaktifan kepesertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan.
BACA JUGA:Kemenag Cairkan Rp66 M Insentif Guru PAI Non ASN yang Tak Dapat THR
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon telah memberikan jaminan kesehatan pada masyarakat Kabupaten Cirebon.
Hal itu melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui Universal Health Coverage (UHC) Keistimewaan.
Per tanggal 31 Maret, sebanyak 2.419.662 warga Kabupaten Cirebon telah terdaftar sebagai peserta JKN. Selain itu banyaknya jumlah peserta yang terdaftar, didukung dengan tingkat keaktifan peserta yang mencapai 75,59 persen.
BACA JUGA:Jokowi Lantik Tonny sebagai KSAU
Bupati Cirebon H Imron MAg mengatakan, program tersebut agar masyarakat Kabupaten Cirebon sehat.
Bahkan, kata Imron, masyarakat yang tidak mampu melalui UHC Istimewa dijamin bisa langsung ditangani oleh rumah sakit mana pun yang ada di Kabupaten Cirebon.
“Sekarang pengurusan sudah dipermudah. Orang yang belum terdaftar BPJS, diurus satu hari langsung selesai. Jadi masyarakat sakit mendadak, pengurusan diproses dalam 24 jam,” terangnya.